0 menit baca 0 %

KARTU NIKAH PERDANA DI INHU LANGSUNG DISERAHKAN SEKRETARIS DITJEN BIMAS ISLAM KEMENAG RI

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan pernikahan putri dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dilaksanakan pada Ahad, 09 Februari 2020, dipandu oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag.Usai prosesi pernikahan, secara langsung Kart...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan pernikahan putri dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dilaksanakan pada Ahad, 09 Februari 2020, dipandu oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag.
Usai prosesi pernikahan, secara langsung Kartu Nikah bagi pengantin tersebut diserahkan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, DR. H. Tarmizi Tohor, MA, dan selanjutnya menyampaikan nasehat pernikahan.
Kartu Nikah tersebut merupakan Kartu yang pertama sekali dicetak di Kabupaten Indragiri Hulu, ujar Amrizal.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan; 
(10)  Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
(11)  Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajamen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status resmi pernikahan.
Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
Kartu nikah disertai foto kedua mempelai serta disertai sebuah QR code yang jika di Scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap kedua mempelai dan tanggal pernikahan.Kartu nikah memiliki beberapa kelebihan, di antaranya; tipis seperti ATM, memiliki Barcode/QR Code sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, dan juga berfungsi sebagai pengganti KTP.(data pada Simkah berdasarkan data Dusdikcapil).
Keberadaan kartu nikah merupakan upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun ketersediaan data anggota masyarakat secara lengkap dan efisien, ujar Amrizal, S.Ag selaku Penghulu Madya/Kepala Kua Kecamatan Rengat.
Terkait dengan Kantor Urusan Agama berikutnya yang akan melaksanakan pencetakan Kartu Nikah bagi Pengantin, yaitu KUA Kecamatan Batang Cenaku, Rengat Barat, dan Peranap. Hal tersebut karena telah tersedia peralatan printer, sisanya sepuluh Kantou Urusan Agama masih belum tersedia. Semoga ke depannya seluruh KUA Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu dapat memberikan pelayanan terkait dengan pencetakan Kartu Nikah, ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan.(tulang)