Jakarta (Inmas) - Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama RI taja Pelatihan Aplikasi SiRUP V 2.0 dan SPSE V. 4.2 yang dilaksanakan dimulai dari tanggal 07 s/d 10 februari 2017 yang dibagi dalam 3 termin pertemuan. Awal pertemuan ini, Selasa (07/02), merupakan kegiatan pelatihan SiRUP V. 2.0 yang diikuti oleh 50 peserta yang merupakan admin user id KPA dari eselon 1 dan eselon 2 Kementerian Agama se-Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Setjen Kemenag RI, Jl Lapangan Banteng, Jakarta.
Irfan Sembiring, Kasubdit Pengembangan TIK pada laporan panitianya mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih banyak pic bahkan pejabat yang beranggapan SiRUP hanya untuk proses lelang.
"Penafsiran yang salah terhadap input RUP ini merupakan kendala yang masih ditemui sampai saat ini. SiRUP merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah untuk menginput RUP secara online dan bukan hanya kegiatan lelang saja, tetapi seluruh kegiatan yang berupa swakelola juga harus diinput di SiRUP. Hal ini sesuai dengan PP no. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa," jelas Irfan dengan tegas.
Beliau juga berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan konsentrasi penuh hingga selesai karena kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi bahkan menyelesaikan kendala yang ada sampai saat ini.
Pada sambutannya, Kapinmas Kemenag RI, Mastuki, juga mengungkapkan hal senada bahwa SiRUP ini bukan sembarang sirup karena aplikasi ini merupakan aplikasi penting yang bertujuan sebagai pengawasan anggaran yang digunakan pada tiap tahunnya.
"Masyarakat saat ini sangat jeli terhadap penggunaan anggaran oleh pemerintah, sehingga kita sebagai salah satu instansi pemerintah yang menjadi sorotan masyarakat perlu menggunakan aplikasi ini sebagai salah satu penilaian kredibilitas dari masyarakat," papar Mastuki.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, lanjut Beliau, merupakan tuntutan masyarakat yang berubah secara dinamis sehingga SiRUP merupakan bentuk improvisasi dari kebutuhan masyarakat mengenai kegiatan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
"SiRUP sudah memenuhi model pelayanan publik yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat, terbuka dan transparan, akuntabilitas, ketepatan waktu, dan efektif dan efisien. Sehingga motto Kementerian Agama saat ini Lebih Dekat Melayani Umat dapat terwujud dengan baik dan terpercaya," jelas Mastuki.
Pria humoris ini pun menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sangat fokus terhadap pada setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk kepedulian terhadap aksi anti korupsi sehingga pemerintah banyak membuat regulasi dan aturan terhadap kegiatan ini.
"SiRUP juga merupakan wujud ketaatan terhadap regulasi yang menjadi lebih mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan program kegiatan yang terencana pun dapat terlaksana dengan baik," ujar Beliau.
Harapan Beliau semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan penambahan ilmu serta wawasan sehingga materi dan pelatihan ini dapat diaplikasikan dengan baik dan berhasil pada tiap satuan kerja masing-masing peserta. (nvm)