0 menit baca 0 %

Kanwil : Tiga Hal Pokok yang Harus Dikuasai ASN Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan Tugas dan Fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Lahirnya PMA ini merupakan wujud penyempurnaan Nomenklatur Jabatan dan penaj...

Riau (Inmas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan Tugas dan Fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Lahirnya PMA ini merupakan wujud penyempurnaan Nomenklatur Jabatan dan penajaman tugas dan fungsi Organisasi Vertikal Kementerian Agama. Bukti perwujudan tesebut telah dilakukan pelantikan pejabat Eselon IV dan Mutasi di Kalangan ASN di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau H. Erizon Efendi bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 melakukan pembinaan Kepegawaian di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Pembinaan tersebut diikuti oleh Kepala Bidang, Pembimas, Pejabat Fungsional tertentu, Karyawan/Karyawati, dan Honorer di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Demikian disampaikan Kabag sebagai pengantar pembinaan Kepegawaian pada Selasa (18/2/20) di Aula Kanwil Kemenag Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA dalam pembinaannya menyampaikan bahwa pertimbangan dalam melakukan mutasi tersebut telah di lakukan berdasarkan hasil rapat antara Kepala Bidang dan Kasubbag. Tujuan dilakukan mutasi adalah untuk Meningkatkan kinerja supaya kedepan lebih baik, kepada yang dimutasi untuk segera menyesuaikan diri dan segera mempelajari tugas-tugasnya karena siapa pun yang pindah ditempat baru akan mencoba bagaimana supaya menguasai tugasnya.

Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan untuk menguasai tugas seorang ASN harus Pertama, menguasai Tugas, Pokok dan Fungsinya, Kedua mempelajari Aturan-aturan ditempat tugasnya masing-masing, Ketiga dan dapat denTgan tekun melaksanakan tugasnya, sehingga dapat menjalankan tugasnya masing-masing. (eka/ana)