Riau (Inmas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau melaksanakan Tugas dan Fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri
Agama (PMA) No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama. Lahirnya
PMA ini merupakan wujud penyempurnaan Nomenklatur Jabatan dan penajaman tugas
dan fungsi Organisasi Vertikal Kementerian Agama. Bukti perwujudan tesebut
telah dilakukan pelantikan pejabat Eselon IV dan Mutasi di Kalangan ASN di
Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag
Riau H. Erizon Efendi bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019
melakukan pembinaan Kepegawaian di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Pembinaan
tersebut diikuti oleh Kepala Bidang, Pembimas, Pejabat Fungsional tertentu,
Karyawan/Karyawati, dan Honorer di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Demikian disampaikan
Kabag sebagai pengantar pembinaan Kepegawaian pada Selasa (18/2/20) di Aula
Kanwil Kemenag Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA dalam pembinaannya menyampaikan bahwa
pertimbangan dalam melakukan mutasi tersebut telah di lakukan berdasarkan hasil
rapat antara Kepala Bidang dan Kasubbag. Tujuan dilakukan mutasi adalah untuk Meningkatkan
kinerja supaya kedepan lebih baik, kepada yang dimutasi untuk segera menyesuaikan
diri dan segera mempelajari tugas-tugasnya karena siapa pun yang pindah
ditempat baru akan mencoba bagaimana supaya menguasai tugasnya.
Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan untuk menguasai
tugas seorang ASN harus Pertama, menguasai Tugas, Pokok dan Fungsinya, Kedua mempelajari
Aturan-aturan ditempat tugasnya masing-masing, Ketiga dan dapat denTgan tekun
melaksanakan tugasnya, sehingga dapat menjalankan tugasnya masing-masing. (eka/ana)