Dumai (Inmas) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kepenghuluan di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, di Kemenag Kota Dumai, Selasa (15/10/2019).
Sosialisasi serangkaian Pembinaan, yang digelar di Aula Kemenag Dumai ini, dipimpin langsung Kepala Bidang Urais dan Binsyar Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Kepenghuluan Bidang Urais dan Binsyar Dra. Hj. Idah Heridah, MM didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan.
Di hadapan peserta kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang terdiri dari Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ka. KUA Kecamatan, Penghulu, Penyuluh, staf Bimas Islam dan staf KUA Kecamatan, Kabid Urais dan Binsyar Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd mengungkapkan, salah satu yang diatur dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016 adalah terkait susunan organisasi KUA Kecamatan. “Pada Bab II tentang Organisasi, tepatnya pada Pasal 5 tercantum bahwa susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri atas: a. Kepala KUA Kecamatan, b. Petugas Tata Usaha, dan c. Kelompok Jabatan Fungsional,” ungkap H. Afrialsah, yang didampingi Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Kakan Kemenag Kota Dumai.
Karena itu, lanjut dia, PMA Nomor 34 Tahun 2016 sebagai pengganti PMA Nomor 39 Tahun 2012 ini juga menetapkan terkait tugas dan fungsi Kepala KUA yang dijabat oleh Penghulu dengan tugas tambahan.
“Berdasarkan PMA tersebut, pada Bagian Kedua, tepatnya pada Pasal 6 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dijabat oleh Penghulu dengan tugas tambahan,” ulas H. Afrialsah.
Dijelaskannya, tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural. “Hal ini ditegaskan pada ayat 2 Pasal 6 PMA ini”, jelasnya. (Arief)