Riau (Inmas) – Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, memimpin Rapat melalui Aplikasi ZOOM, Jum’at 22 Mei 2020.
Berdasarkan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dalam penerapan Sidak online Hari Raya Idul Fitri 2020, berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14/SE/V/2020 tentang Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Beliau menyampaikan Satker membuat laporan keberadaan Pegawai Negeri Sipil pada masing-masing unit kerja, khusus untuk pelaporan pengawasan/pemantauan keberadaan Pegawai Negeri Sipil pada saat libur nasional hari raya keagamaan (tanggal 24 sampai dengan 25 Mei 2020) dan disampaikan secara berjenjang, Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan Penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 7 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi pegawai Kementerian Agama dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Kepala Subbag Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama menggelar rapat terkait persiapan Sidak online Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Beliau menyampaikan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar agar di kenakan Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Berat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin sebagai berikut:
a. Tingkat Ringan sebagai berikut: 1) Teguran Lisan, 2) Teguran Tertulis dan 3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Tingkat Sedang sebagai berikut: 1) Penundaan KGB 1 Th, 2) Penundaan KP 1 Th, 3) Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah 1 Th.
c. Tingkat Berat sebagai berikut: 1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 Th, 2) Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah, 3) Bebas jabatan, 4) Pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, 5) Pemberhentian tidak dengan Hormat sebagai PNS.
Penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil diatur sesuai dengan kategori dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Edi Tasman juga menghimbau kepada setiap pegawai agar dapat menahan diri dalam hal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. (Andri)