0 menit baca 0 %

Kanwil Kemenag Riau Wajibkan Pegawainya Bekerja di Rumah

Ringkasan: Riau (Inmas) Mencermati kondisi penyebaran virus Disease 2019 (Covid -19) yang semakin meluas, Kementerian Agama berupaya menghambat penyebaran Virus tersebut dengan memperioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawainya, melakukan tindakan mewajibkan pegawainya bekerja dirumah menyelesaikan tugas da...

Riau (Inmas) – Mencermati kondisi penyebaran virus Disease 2019 (Covid -19) yang semakin meluas, Kementerian Agama berupaya menghambat penyebaran Virus tersebut dengan memperioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawainya, melakukan tindakan mewajibkan pegawainya bekerja dirumah menyelesaikan tugas dan fungsinya. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2020. 

Berdasarkan Edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau berdasarkan Surat Nomor B-421/Kw.04.1/3/Kp.01.2/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem kerja pegawai dalam pencegahan penyebaran Covid – 19 di Lingkungan Kementerian Agama mewajibkan pegawainya bekerja di rumah mulai tanggal 26 s.d 31 Maret 2020. Selama bekerja dari rumah pegawai dapat berkoordinasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta agar tetap memberikan pelayanan sesuai dengan skema layanan public dengan tetap memegang prinsip Physical Distanching.

Selanjutnya, untuk pertemuan / rapat yang harus dilaksanakan harus memperhatikan dengan menyedia dan menjaga ruang rapat/ pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, menjaga jarak diantara peserta, dilakukan dalam Waktu yang minimal dan hanya diikuti oleh pejabat dan /atau staf terkait/diperlukan. 

Akan tetapi jika keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan resmi dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan dan keselamatan. 

Surat yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Pembimas, Kepala Subbagian, Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Kepala Madrasah se Provinsi Riau yang ditembuskan kepada Sekjen Kementerian Agama Ri, Itjen dan Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI. (ana)