KANWIL KEMENAG RIAU TINJAU RUMAH IBADAH TANPA IZIN
Ringkasan:
Pekanbaru (HUMAS). Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, hari ini, Senin tanggal 28 Juni 2010 direncanakan akan meninjau rumah ibadah yang didirikan tanpa izin di Jalan Harapan, Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Peninjauan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usa...
Pekanbaru (HUMAS). Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, hari ini, Senin tanggal 28 Juni 2010 direncanakan akan meninjau rumah ibadah yang didirikan tanpa izin di Jalan Harapan, Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Peninjauan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Drs. H. Albakiran Balim dan Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Kerukunan Umat Beragama, Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.
Rumah ibadah yang didirikan tanpa izin ini, telah disegel oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Senin, 22 Juni 2010 sore. Penyegelan ini dilakukan oleh aparat Pemda Inhil yang terdiri dari Satpol PP, Polres Inhil dan Makodim 0314 Inhil.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Badan Kesbang Pol Linmas Kabupaten Inhil yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Idiologi Bangsa, H. Hatta, dan didampingi oleh Kasubdit KUB dan Pranata Sosial, Syafri Syarif, penyegelan dilakukan disebabkan tiga alasan penting, yaitu :
Pertama, Pembangunan rumah ibadah tersebut tidak sesuai dengan Peratauran Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kedua, Pembangunan rumah ibadah dimaksud, melanggar Perda Kabupaten Inhil Nomor 21 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Pendirian rumah ibadah ini, telah menyebabkan terjadinya keresahan pada masyarakat.
Ketiga, Pembangunan rumah ibadah tersebut melanggar Perda Kabupaten Inhil Nomor 37 Tahun 2002 tentang Izin mendirikan Bangunan. Semua bangunan, termasuk di dalamnya gedung yang dipergunakan untuk rumah ibadah, harus mendapat IMB dari Pemda Inhil.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Kanwil kementerian Agama akan melakukan peninjauan atas permasalahan tersebut, dan selanjutnya diharapkan dapat memberikan masukan kepada Pemda Inhil, sehingga masalah ini dapat diselesaikan. (Ash).