0 menit baca 0 %

Kanwil Kemenag Riau sosialisasikan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di Kantor Kemenag Rohil

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas) - Kini, pengadaan barang/jasa pemerintah semakin didorong untuk memberikan value for money dengan tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah. Salah satu caranya adalah dengan membangun government e-marketplace.Hal ini diungkapkan oleh saudara Erdi dari Unit Layanan Pen...

Rokan Hilir (inmas) - Kini, pengadaan barang/jasa pemerintah semakin didorong untuk memberikan value for money dengan tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah. Salah satu caranya adalah dengan membangun government e-marketplace.

Hal ini diungkapkan oleh saudara Erdi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kanwil Kemenag Riau Kakan saat menjadi narasumber di acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 1018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang buka secara resmi olehKepala Kantor Kementeria  Agama Kab. Rokan Hilir H. Agustiar, S.Ag pada Kamis (19/4) bertempat di aula kantor.

Lanjut Erdi, disisi lain kebutuhan akan sumber daya manusia sebagai pengelola pengadaan dan unit yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah secara profesional semakin tidak terelakkan. Pengelola pengadaan diharuskan memiliki kompetensi khusus dalam bidang pengadaan melalui pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Mereka akan bekerja secara penuh waktu dalam sebuah unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) yang memiliki fungsi lengkap dan menyeluruh. Unit ini merupakan gabungan fungsi unit layanan pengadaan (ULP) serta layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan fungsi pendukung lainnya.

Erdi memperjelas, untuk menindaklanjuti hal-hal diatas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merumuskan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi.

Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan. Peraturan baru ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait.

“Pengaturan baru meliputi: Tujuan Pengadaan, Pekerjaan Terintegrasi, Perencanaan Pengadaan, Agen Pengadaan, Konsolidasi Pengadaan, Swakelola dengan Organisasi Kemasyarakatan, Repeat Order, E-Reverse Auction, Pengecualian, Penelitian, E-Marketplace, dan Layanan Penyelesaian Sengketa,” Erdi merinci.

Perubahan beberapa istilah meliputi: ULP menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) menjadi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP).

“Perubahan beberapa definisi meliputi: LPSE, Swakelola, Penunjukan Langsung, Penyedia, PPHP/PjPHP, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya,” Erdi mengakhiri paparannya.

Sementara Kakan Kemenag Rohil H. Agustiar saat menanggapi paparan narasumber mengatakan, “dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka seluruh ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut sudah berlaku. Untuk masa transisi atas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, K/L/PD tetap dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sampai dengan 30 Juni 2018. Sedangkan kontrak yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sampai dengan kontrak berakhir. Setelah tanggal 1 Juli 2018 K/L/PD wajib melaksanakan pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” jelasnya mengutip dari https://info.diklat.org. (Nsh)