Kanwil Kemenag Riau Sosialisasikan Perda Zakat
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2009 tentang pengelolaan Zakat secara resmi disosialisasikan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag dan Baz Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau pada tanggal 4-6 Agustus 2010 di Hotel Sri Indr...
Pekanbaru (Humas)- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2009 tentang pengelolaan Zakat secara resmi disosialisasikan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag dan Baz Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau pada tanggal 4-6 Agustus 2010 di Hotel Sri Indrayani Pekanbaru.
Acara Sosialisai Perda Zakat tersebut secara resmi dibuka oleh Pjs Kakanwil Kemenag Prov Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Hazawa Kemenag Riau Drs H A Jalaluddin sekira pukul 16.00 wib dan dihadiri oleh seluruh peserta. Dalam kesempatan tersebut Pjs kakanwil mengatakan bahwa Perda No 02 Tahun 2009 secara resmi telah diundangkan pada tanggal 17 Februari 2009 yang lalu, kegiatan ini baru disosialisasikan pada kesempatan ini yang seluruh pendanaan kegiatan ini berasal dari DIPA Kanwil Kemenag Riau.
Dalam kesempatan tersebut Jalaluddin menegaskan bahwa kegiatan ini harus diikuti dengan sungguh-sungguh sehingga makna dari kegiatan ini dapat diterapkan didaerah kerja masing-masing. Sebagaimana yang diketahui bahwa untuk mengoptimalkan peran zakat dalam membantu program pemerintah yakni mengentaskan kemiskinan adalah dengan mengoptimalkan zakat, untuk itu materi yang disampaikan nara sumber harus diserap dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu Perda Zakat ini perlu disampaikankepada masyarakat sehingga minat masyarakat untuk menyalurkan zakat lebih terarah, terukur dan transparan.
Adapun thema pada kegiatan ini yakni Melalui Sosialisasi Perda Zakat Provinsi Riau Kita Optimalkan Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat. Imbuh Jalaluddin. Selama kegiatan ini berlangsung, peserta yang berjumlah 30 orang diinapkan di Hotel Sri Indrayani selama tiga hari yakni pada tanggal 04 s.d 06 Agustus 2010.
Nara sumber yang memberikan materi pada kegiatan ini diantaranya Kakanwil Kemenag Riau, Ketua Baz Provinsi Riau, Sekretaris Baz Provnsi Riau, Biro Hukum Pemprov Riau dengan judul materi diantaranya Fiqih Zakat, Regulasi Pengelolaan Zakat, Peran Baz dalam mengentaskan kemiskinan dan Proses Pembentukan Peraturan Daerah. (nik)