0 menit baca 0 %

Kanwil Kemenag Riau Perpanjang Proses Belajar di Rumah Untuk Santri Pondok Pesantren

Ringkasan: Riau (Inmas) Mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) di Provinsi Riau dan mempengeruhi kepada proses belajar mengajar pada lembaga Pendidikan Pondok Pesantren, oleh Karena itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Pendidi...

Riau (Inmas) – Mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid – 19) di Provinsi Riau dan mempengeruhi kepada proses belajar mengajar pada lembaga Pendidikan Pondok Pesantren, oleh Karena itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam melalui Suratnya Nomor B - 227/Kw.04.3/PP.00.7/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 memperpanjang proses belajar santri di Lingkungan Pondok Pesantren.

Didalam Suratnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyampaikan Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang Ulya/Sederajat, Wustha/Sederajat mengikuti keputusan Bupati/Walikota setempat dan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.596/III/2020 yakni sampai dengan Tanggal 15 April 2020.

Sedangkan proses belajar santri dari rumah mempedomani ketentuan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4 Tahun 2020.

Santri Pondok Pesantren di Provinsi Riau sebelumnya telah melaksanakan proses belajar di rumah mulai tanggal 16 Maret 2020, dengan menggunakan fasilitas e-learning. (ana/eka/faj)