Riau (Inmas) – Mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Desease
(Covid – 19) di Provinsi Riau dan mempengeruhi kepada proses belajar mengajar
pada lembaga Pendidikan Pondok Pesantren, oleh Karena itu Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Islam melalui Suratnya Nomor B - 227/Kw.04.3/PP.00.7/03/2020 tanggal 26 Maret
2020 memperpanjang proses belajar santri di Lingkungan Pondok Pesantren.
Didalam Suratnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
menyampaikan Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang Ulya/Sederajat,
Wustha/Sederajat mengikuti keputusan Bupati/Walikota setempat dan Keputusan
Gubernur Riau Nomor : Kpts.596/III/2020 yakni sampai dengan Tanggal 15 April
2020.
Sedangkan proses belajar santri dari rumah mempedomani ketentuan Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4 Tahun 2020.
Santri Pondok Pesantren di Provinsi Riau sebelumnya telah melaksanakan
proses belajar di rumah mulai tanggal 16 Maret 2020, dengan menggunakan
fasilitas e-learning. (ana/eka/faj)