0 menit baca 0 %

Kanwil Kemenag Riau Gelar Sosialisasi Sistem e-PUPNS

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) – Dalam rangka meningkatkan transparansi dari berbagai peraturan pemerintah dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar sosialisasi Sistem Elektronik Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS), Senin (31/08).

Pekanbaru (Inmas) – Dalam rangka meningkatkan transparansi dari berbagai peraturan pemerintah dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar sosialisasi Sistem Elektronik Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS), Senin (31/08).

Bertempat di Aula gedung lantai II Kanwil Kemenag Riau kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Riau HM Saman di dampingi oleh Kasubbag Ortala Kepegawaian H Efrion Efni. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural eselon III dan IV, dan seluruh karyawan/ti di lingkungan Kanwil Kemenag Riau.

Kabag TU menyampaikan dalam sambutan sekaligus arahannya bahwa untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN), berbasis kompetensi maka diperlukan data base ASN yang akurat, terpercaya dan integrasi. “Untuk itu perlu sangat perlu pendataan ulang ASN secara online dan terintegrasi baik itu di pusat ataupun daerah”, jelasnya.

Berdasarkan peraturan BKN NO 20 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui sistem pendataan ulang PNS (e-PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian negara (BKN).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa masing- masing pegawai satker harus memiliki Usser name password untuk mengisi data laporan tersebut yang akan disampaikan melalui email resmi yang aktif. “Saya berharap seluruh pegawai Kemenag Riau dapat melaporkan datanya sesuai dengan yang sudah tertera di SIMPEG”, tambahnya. “Mengingat data bersifat dinamis terkecuali data yang sudah baku seperti nama dan NIP, perlu ketelitian dalam mengisi data tersebut tambahnya lagi. Saya sangat berharap seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Riau terdaftar secara online sebagai PNS di BKN, imbuhnya.

Berdasarkan surat edaran Sekjen Kemenag RI bahwa batas akhir e-PUPNS ini pada 31 Desember nanti. “Jadi selama satu bulan September ini waktu kita untuk melaksanakan pendataan ulang secara online”, tandasnya.

Pada kesempatan yang sama H Efrion Efni mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Riau bahwa hari Senin (31/08) adalah hari terakhir untuk proses rekaman ulang sidik jari yang terkait dengan absensi harian.

Lebih dari itu beliau mengingatkan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) akan akan dibayarkan setiap bulannya dengan catatan LCKH harus dibuat setiap hari dengan batas waktu yang ditetapkan”, ujarnya. “Tukin setiap bulan dibayarkan jadi LCKH juga setiap hari dibuat” tekannya lagi. Oleh karenanya mohon perhatian bagi seluruh jajaran ASN Kemenag Riau untuk dapat menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. “BKN tidak akan melayani hal-hal yang berkaitan dengan mutasi, kenaikan pangkat ataupun yang lainnya jika PNS tidak terdata secara online dalam data base mereka”, tutupnya. (vera)