0 menit baca 0 %

Kanwil Kemenag Riau Adakan Pembinaan Pegawai di Kemenag Kampar

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, yang diwakili oleh Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian Drs H Efrion Efni MAg, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Inmas) – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, yang diwakili oleh Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian Drs H Efrion Efni MAg, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, mengadakan acara pembinaan Pegawai hari senin (14/03), di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.


Efrion mengatakan, Pegawai Negeri Sipil hendaknya terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya, mampu memahami dan mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan bidang kepegawaian, khususnya berkaitan dengan disiplin PNS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Khusus bagi para Pejabat Struktural untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan kepada bawahannya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin, dan sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang PNS, segera tindak, tangani dan selesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, jangan sampai dibiarkan yang pada akhirnya bisa mempengaruhi terhadap kinerja Organisasi, pegawai juga harus bisa menciptakan suasana kerja yang kondusif, saling asah, asih dan asuh, jalin kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja lainnya, tegas Efrion.


Dahulu PNS sebagai Abdi Negara, sebagai alat negara, namun saat ini PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perubahan ini terhitung sejak terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, kalau dahulu PNS berpolitik boleh sekarang malah salah, perubahannya sangat tampak 180 derajat dibandingkan era sekarang, papar Efrion.


Di era keterbukaan ini Kementerian Agama terus berkomitmen untuk bersama-sama wujudkan birokrasi bersih dan melayani yang dikenal dengan sebutan Zona Integritas (ZI), menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi)-WBBKM (Wilayah Birokrasi Bersih, Kompeten dan Melayani) sebagai upaya Reformasi Birokrasi. Untuk itu, hendaknya kita saling memahami, berbuat yang terbaik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai batasan semua langkah kita ada aturannya, itu harus kita pahami dengan baik sehingga kita menjadi pegawai yang handal professional, pungkasnya. (Ags)