Kampar (Inmas) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, mengadakan acara sosialisasi pembayaran non tunai di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, hari rabu (24/01/2018). Acara sosialisasi pembayaran non tunai ini di hadiri oleh Kepala Subbag Keuangan dan Perencana Drs H Muliardi dan Dewi Yuliana, SE. Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg.
Hakam mengatakan, Acara sosialis dialaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang perubahan Peraturan menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Acara sosialisasi pembayaran non tunai ini diikuti oleh 39 orang peserta yang terdiri dari Bendahara Satuan Kerja (Satker) dari Kemenag Kampar dan Kemenag Kab. Rokan Hulu. Adapun tujuan dilaksanakan acara ini adalah untuk mengetahui sejauh mana proses pembayarann non tunai ini dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Sehingga ketika diterapkan nanti, tidak terjadi kendala atau hambatan dan bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. (Usm/Ags)