Tujuan dari penetapan jabatan fungsional adalah untuk peningkatan produktivitas kinerja PNS, peningkatan produktivitas unit kerja, peningkatan Karier dan profesionalitas PNS. Pengangkatan dalam jabatan tersebut dapat dilakukan melalui infassing atau penyesuaian, mengisi formasi yang tersedia dan perpindahan diagonal dari jabtan struktural ke jabatan fungsional. Â
Sedangkan untuk jabatan fungsional penghulu, jenjang jabatannya terdiri dari penghulu pertama untuk yang memiliki gololongan IIIa/IIIb, penghulu Muda yang memiliki golongan IIIc/IIId dan Penghulu madya untuk yang memiliki golongan IVa/IVb/IVC. Akan tetapi apabila dalam jangka 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat atau diberhentikan sementara sebagai PNS atau ditugas secara penuh diluar jabatan fungsional penghulu atau menjalanai cuti diluar tanggungan negara atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian sementara atas jabatan tersebut.
Pemberhentian tersebut berlaku apabila dalam satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, di jatuhi hukum disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kecuali hukum disiplin penurunan pangkat. (ana/ipat)