Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 19 Februari 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bersama Siti Lestari, S.Pd.I selaku Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada Subbag Tata Usaha sambut kunjungan kerja petugas Kanwil DJPb (Ditjen Perbendaharaan) Provinsi Riau, terdiri dari (seragam berwarna biru), Arie Suwandani WW selaku Kepala Bidang PPA I, Ari Syafrudin, selaku Kasi PPA I D, dan Mohammad Ali Mutohar, selaku Pelaksana, menyelenggarakan sosialisasi PMK mengenai Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Monev PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Menurut Arie Suwandani WW, sosialisasi ini penting disampaikan kapada Satker untuk digunakan sebagai panduan ketika akan melakukan revisi anggaran. Diharapkan dengan dipahaminya oleh para satker pelaksanaan anggaran di tahun 2020 ini menjadi lebih baik.
Ada beberapa ketentuan melihat kondisi apa saja yang direvisi, ucapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa DIPA TA, 2020 yang berisi alokasi anggaran tahun 2020 merupakan hasil perencanaan 1 tahun sebelumnya yang berpotensi perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian melalui revisi anggaran pada saat dilaksanakan.
Pelaksanaan revisi anggaran satker dilakukan jika terdapat item yang perlu di telaah lagi, seperti adanya item yang berlebih anggarannya, sementara item yang lain kurang anggarannya, maka perlu dilakukan revisi anggaran oleh pihak yang berwenang, tambahnya.
Kewenangan untuk memproses revisi anggaran berdasarkan PMK nomor 210/PMK.02/2019 dibagi menjadi 3, yaitu
1.   Direktorat Jenderal Anggaran untuk revisi anggaran yang membutuhkan penelaahan;
2.   Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bersifat pengesahan tanpa memerlukan penelaahan termasuk yang bersifat administratif:
3.   Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus diingatkan kembali kepada seluruh Satker untuk secara tertib melakukan revisi rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA, sebagai informasi kepada Bendahara Umum Negara sebagai bahan dalam manejemen kas negara.
Dengan adanya sosilisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Monev PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) oleh Tim Kanwil DJPb (Ditjen Perbendaharaan) Provinsi Riau, menjadi dasar/patokan atas segala apa yang terkait dengan anggaran maupun PNBP di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu terlaksana sebagaimana mestinya, ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I(tulang)