Rokan Hilir (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir melalui Penyelenggara syariah hari ini Kamis (8/6) mengelurkan surat edaran tentang qimah zakat fitrah dan zakat harta tahun 1438 H/ 2017.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An-Nur : 56).
Dalam
ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah
khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada
kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi
yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum
ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha
Mengetahui “. (Surat At-Taubah : 103).
Hal
tersebut di atas disampaikan Kepala Kankemenag Rokan Hilir H. Agustiar saat
mendiskusikan qimah zakat fitrah dan Nishab zakat maal/harta pada ramadhan
tahun ini, di ruangan kerja Plt. Penyelenggara Syari`ah Kankemenag Rokan Hilir,
Senin (5/6).
Dalam
diskusi tersebut terungkap bahwa pihak Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir jauh
sebelumnya telah meneliti harga-harga beras dan emas di pasar-pasar maupun
toko-toko yang ada di Kabupaten Rokan Hilir dari harga terendah sampai harga
tertinggi. Hasilnya, terdapat beberapa klasifikasi harga beras yang dikonsumsi
masyarakat. Bagi yang mengkonsumsi beras solok, cap payung, beras anak dara,
beras ramos dengan harga Rp.13.000 per kilogram, nilai zakat fitrahnya sebesar Rp.
32.500. Beras miki/KKB dengan harga Rp. 12.000 perkilogram, nilai harga zakat
fitrahnya Rp. 30.000. Beras segudang dengan harga Rp. 11.000 perkilogram, nilai
zakat fitrahnya Rp. 27.500. Beras IR/sri kuning/kalus/bulog lokal dengan harga
Rp. 10.000 perkilogram, nilai zakat fitrahnya Rp. 25.000. sedangkan jika ada
masyarakat yang mengkonsumsi beras Bulog (beras jatah) dengan harga Rp. 8.000
perkilogram, nilai zakat fitrahnya Rp. 20.000. Sementara bagi yang berzakat
fitrah tetap memakai beras, sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku sebesar
2.5 Kg.
Sedangkan
untuk zakat harta harus memenuhi dua ketentuan, nishab dan haul (satu tahun).
Nishab uang senilai nishab emas 85 gram (23 chi). Bila diuangkan Rp. 45.000.000
dan dikeluarkan zakat hartanya sebesar 2.5 persen (Rp. 1.125.000).
H.
Agustiar mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat mal, zakat fitrah, infaq
dan sadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Unit Pengumpul
Zakat (UPZ) masjid, dan musalla di masing-masing daerah. Dengan dikeluarkannya
surat edaran tersebut, agar menjadi acuan bagi masyarakat untuk menentukan
qimah zakat fitrah dan nishab zakat harta sesuai dengan keadaan daerah
masing-masing.
“diharapkan
kepada amil zakat masjid/mushalla agar dapat melaporkan hasil pengumpulan dan
pendistribusian zakat fitrah/ harta paling lambat tanggal 10 Syawal 1438 H
kepada Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing,” harap H. Agus. (Nsh)