(Meranti inmas).Kualitas sumber daya manusia pegawai negeri sipil (PNS) yang sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di suatu instansi pemerintahan merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan produktivitas kinerja instansi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan profesionalisme yang tinggi karena hal itu dapat mendukung efektifitas dan pelayanan pegawai negeri sipil kepada masyarakat.
Evaluasi kinerja adalah metode dan proses penilaian pelaksanaan tugas seseorang, sekelompok atau unit kerja dalam suatu perusahaan atau organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Mengenai permasalahan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, mengadakan rapat Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Kemenag Meranti, rapat ini di buka oleh Kasubbag TU H.Jasmail.S.A.g atas nama Kakan kemenag, menitik beratkan pada permasalahan kurangnya kedisiplinan waktu kerja pegawai negeri sipil serta penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Rapat di hadiri seluruh Kepala seksi serta seluruh ASN dilingkungan Kantor Kemenag Kepulauan Meranti.
Kasubbag TU dalam arahannya mengatakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efesien, maka dibutuhkan kinerja prima dari penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam mencapai kinerja prima, maka dibutuhkan adanya integritas, profesional, netral dan bebas dari tekanan apapun, dan bersih dari KKNpada setiap penyelenggara pelayanan publik. Sehingga penyelenggara pelayanan publik mampu menjalankan tugas da fungsinya sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila UUD1945.
Dalam rapat evaluasi kinerja tersebut juga disampaikan tentang tujuan diadakannya Rapat Evaluasi Kinerja ini untuk melihat sejauh mana capaian kinerja ASN yang ada di Lingkup Kankemenag Kepulauan Meranti, lebih lanjut dia menjelaskan juga tentang pengunaan dan penyusunan SKP yakni untuk menilai sampai sejauh mana kontrak kerja antara seorang PNS dengan atasan langsung yang berisi uraian tugas beserta target kuantitas dan kualitas selama 1 tahun.
Bahwa tujuan dari SKP ini adalah untuk menilai kontrak kerja selama 1 tahun itu kontrak kerjanya dilakukan evaluasi dan penilaian, siapa yang melakukan penilaian adalah atasan langsungnya. Kemudian siapa yang mengerjakan kontrak kerjanya itu adalah pegawai yang bersangkutan, ujar nya.
Selain itu Kasubbag juga mengatakan bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rincian kegiatan yang disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai Kontrak Kerja.
Untuk standar Penilaian Sasaran Kerja PNS (SKP) meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Untuk penilaian perilaku kerja (PPK) meliputi orientasi pemberdayaan, integritas, komitmen, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.