0 menit baca 0 %

Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Fasilitasi Disabilitas

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka memberikan Pelayanan yang sesuai dengan Zona Integritas, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Menyediakan Fasilitas untuk Disabilitas diantaranya Kursi roda, Tongkat Ketiak (Penyangga untuk Berdiri), walker, Tongkat kaki empat Pyramid dan Trusty cane.


Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka memberikan Pelayanan yang sesuai dengan Zona Integritas, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Menyediakan Fasilitas untuk Disabilitas diantaranya Kursi roda, Tongkat Ketiak (Penyangga untuk Berdiri), walker, Tongkat kaki empat Pyramid dan Trusty cane. Senin (29/07/2019)

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menyebutkan bahwa setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik. Selanjutnya dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak selama pelayanan publik secara optimal, wajar, bermatabat tanpa diskriminasi.

Upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyediakan Pegawai yang ramah yang mengerti dengan kebutuhan Disabilitas dan menambah fasilitas yang dapat membantu bagi penyandang disabilitas. ( Bustamar )