Pekanbaru (Inmas),
Dalam rangka memberikan Pelayanan yang sesuai dengan Zona Integritas, Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru Menyediakan Fasilitas untuk Disabilitas
diantaranya Kursi roda, Tongkat Ketiak (Penyangga untuk Berdiri), walker,
Tongkat kaki empat Pyramid dan Trusty cane. Senin (29/07/2019)
Pasal 5
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menyebutkan bahwa
setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa hak aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan aksesibilitas untuk
memanfaatkan fasilitas publik. Selanjutnya dalam Pasal 19 disebutkan bahwa
penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik meliputi hak memperoleh
akomodasi yang layak selama pelayanan publik secara optimal, wajar, bermatabat
tanpa diskriminasi.
Upaya yang akan
dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyediakan Pegawai yang
ramah yang mengerti dengan kebutuhan Disabilitas dan menambah fasilitas yang
dapat membantu bagi penyandang disabilitas. ( Bustamar )