Siak (Kemenag) Senin, 24/11/2025 โ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Resman Junaidi dan Plt. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Wandi Utama, mengikuti Rapat Sosialisasi Pedoman Teknis Berita Acara Inventarisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Rapat ini menghadirkan pemaparan dari Ahmad Hidayatullah, Kepala Biro Keuangan dan BMN, yang menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja dalam proses likuidasi atau penutupan laporan Barang Milik Negara (BMN) PHU. Proses ini merupakan bagian dari tahapan pemindahan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sesuai arahan regulasi terbaru.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini menegaskan penguatan tata kelola dan penyesuaian kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk aspek inventarisasi aset.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi satuan kerja daerah untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
โKami di Kantor Kemenag Siak berkomitmen untuk melaksanakan seluruh ketentuan inventarisasi dan pelaporan BMN dengan sebaik-baiknya. Transisi pengelolaan aset ini harus kita dukung secara penuh agar penyelenggaraan haji dan umrah semakin tertata, profesional, dan memberikan manfaat besar bagi jamaah,โ ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci suksesnya implementasi kebijakan baru. โDengan pemahaman yang sama dan langkah yang terkoordinasi, kami optimis proses transisi ini dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,โ ujar Erizon Efendi.
Kehadiran jajaran Kankemenag Siak pada kegiatan ini menjadi bentuk kesiapsiagaan dalam mendukung kebijakan nasional serta memastikan pengelolaan BMN PHU di daerah berjalan akuntabel dan sesuai standar. (Fz)
ย