0 menit baca 0 %

Kankemenag Siak Gelar Rapat Persiapan UAMDT Bersama Ketua FKDT Kecamatan Se-Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Dalam rangka persiapan menghadapi Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah (UAMDT) Tahun Pelajaran 2017/2018, Kankemenag Siak melalui Seksi Pendidikan Islam mengumpulkan seluruh Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (FKDTA) se-Kabupaten Rabu (18/04/18) di Aula Kantor Kem...

Siak (Inmas) – Dalam rangka persiapan menghadapi Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah (UAMDT) Tahun Pelajaran 2017/2018, Kankemenag Siak melalui Seksi Pendidikan Islam mengumpulkan seluruh Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (FKDTA) se-Kabupaten Rabu (18/04/18) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak.

Rapat Persiapan UAMDT yang dipimpin langsung oleh Kasi Pendis Resman Junaidi, SHI didampingi Ihsan Tufiqi, S.Sy, dihadiri oleh Ketua FKDT Kabupaten Siak, serta Ketua FKDT dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Kasi Pendis Resman Junaidi, SHI menyampaikan kepada seluruh Ketua FKDT agar segera melengkapi rekapitulasi data by name by address bagi siswa MDTA yang akan mengikuti ujian pada senin (23/04). Karena pada tahun sebelumnya masih banyak data-data yang belum melengkapi, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya adanya penambahan Ijazah ataupun kesalahan dalam penulisan Ijazah. Kedepannya sesuai arah Kasi Pendis, bagaimana siswa yang terdaftar ini, betul-betul mengikuti proses belajar.

Resman Junaidi juga menjelaskan bahwa pertemuan ini untuk mengambil soal UAMDTA dengan syarat menyerahkan Berita Acara. Berita Acara Pengambilan Soal UAMDTA yang ditanda tangani seluruh kepala MDTA yang ada. “Jadi Bapak yang hadir hari ini, jangan sampai ada yang tidak membawa Berita Acara”, jelasnya.

Selanjutnya Resman menyampaikan bahwa pada Rapat Ranperda lalu, dengan semua stackholder di DPRD, “Alhamdulillah sangat positif dan semua yang kita usulkan itu selalu ditampung di Perda. Perda itu namanya Perda MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah). Yaitu mengakomodir mulai dari MDTA hingga MDTW”, ungkapnya.

“Disitu dibahas bahwa Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Pemerintah  berkewajiban di Pasal 20, (1) membantu kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan, (2) biaya operasional, dan yang ke (3) sarana dan prasarana”, sambungnya.

Dalam Rapat Bansos kemarin, Resman Junaidi menyampaikan bahwa mulai tahun depan akan ada Anggaran Operasional di dalam Rombel. “Sehingga diharapkan bisa meringgankan beban kawan-kawan”, urainya di akhir acara. (ICY)