0 menit baca 0 %

Kankemenag Siak Gelar Rapat koordinasi Bersama Kepala MDTW Se-Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Usai gelar Rapat Persiapan UAMDT bersama Ketua FKDT Kecamatan se-Kabupaten Siak, Seksi Pendis Kankemenag Kabupaten Siak kembali gelar Rapat Evaluasi UAMDT bersama seluruh Kepala MDTW se-Kabupaten Siak Rabu (18/04/18) di Aula Kankemenag Siak.Rapat yang digelar di aula Kankemanag Siak dip...

Siak (Inmas) – Usai gelar Rapat Persiapan UAMDT bersama Ketua FKDT Kecamatan se-Kabupaten Siak, Seksi Pendis Kankemenag Kabupaten Siak kembali gelar Rapat Evaluasi UAMDT bersama seluruh Kepala MDTW se-Kabupaten Siak Rabu (18/04/18) di Aula Kankemenag Siak.

Rapat yang digelar di aula Kankemanag Siak dipimpin langsung oleh Kasi Pendis Kankemenag Siak Resman Junaidi, SHI didampingi Ihsan Tufiqi, S.Sy membahas tentang 3 poin penting, yakni (1) Pembentukan MK2DT Kecamatan, (2) Sosialisasi Program Education Managament Information Sistem (EMIS), (3) Rombel, serta (4) Pembagian Ijazah.

Pembentukan MK2DT Kecamatan diharapkan mampu mewakili seluruh kepala MDTW di Kecamatan. “Kedepan kami hanya mengundang ketuanya saja. Sehingga lebih menghemat waktu dan mengurangi biaya transportasi”, jelas Resman Junaidi, SHI kepada seluruh kepala MDTW yang hadir.

Tentang Program Education Managment Information Sistem (EMIS), Resman Junaidi berharap semua MDTW pada tahun ini sudah terdaftar. Resman Juniaidi mengungkapkan, “karena MDTW ini hanya ada di Kabupaten Siak untuk Riau, kita ingin menunjukkan kepada kawan-kawan bahwa kita juga taat terhadap aturan. Memang semua Lembaga Pendidikan diwajibkan harus mempunyai database ini”, ungkapnya.

Selanjut tentang Rombel, Resman Junaidi menyampaikan berdasarkan informasi yang dapatkan dari Kesra bahwa izin operasional kita yang tertanggal  Oktober 2017 itu sudah bisa menjadi dasar  untuk pencairan Rombel. “Atas dasar informasi itu, kita diskusi kemaren disini dengan Kakan Kemenag maka disepakati untuk membuat izin operasional versi sebagaimana dibutuhkan untuk tim keuangan. Jadi sekarang yang Bapak/Ibu miliki itu adalah Rombol yang sah secara hukum”, jelasnya. (ICY)