0 menit baca 0 %

Kankemenag Siak Gelar Rapat Bersama Guru Madrasah, Bahas Tunggakan Inpassing

Ringkasan: Siak (Inmas) Sebanyak 98 Orang Guru Madrasah yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah aliyah mengikuti rapat koordinasi tentang verifikasi tunggakan inpassing. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Selasa (26/09).

Siak (Inmas) – Sebanyak 98 Orang Guru Madrasah yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah aliyah mengikuti rapat koordinasi tentang verifikasi tunggakan inpassing. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Selasa (26/09).

Kehadiran Guru Madrasah yang berjumlah 98 Orang ini atas undangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam tentang verifikasi pembayaran tunggakan inpassing dari bulan Juli hingga Desember 2016. Terjadinya tunggakan inpassing Guru Madrasah pada tahun 2016 tersebut disebabkan oleh keterbatasan Anggaran pada tahun 2016.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pokjawas Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Syaifuddin yang mewakili Kakankemenag Siak menjelaskan kepada seluruh Guru yang hadir tentang poin-poin yang menjadi syarat untuk pembayaran tunggakan inpassing tersebut. Dikuatkan lagi dengan penjelasan Dian Pauza, S.Sos selaku pengelola Administrasi Inpassing Guru Madrasah di Bagian Pendidikan Islam Kankemenag Siak.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017 ini, tunggakan Inpassing Guru Madrasah tersebut akan dibayarkan melalui DIPA Kanwil Kemenag Riau. Namun pembayaran tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya adalah Guru harus menyiapkan surat keterangan beban kerja dari kantor Kementerian Agama kabupaten Siak, Surat keterangan melaksanakan tugas dari Kepala Madrasah bersangkutan yang diketahui oleh Pengawas dana begitu juga dengan persyaratan lainnya yang berkenaan dengan ususlan pencairan.

Diakhir rapat tersebut H. Syaifuddin menekankan kepada seluruh Guru peserta rapat agar bisa menjadi teladan bagi guru non PNS lainnya, serta mampu menjadi motor dalam meningkatkan kwalitas pembelajaran sehingga output Madrasah benar-benar berkualitas dan bermutu. Karena program inpassing ini dikeluarkan pemerintah dalam rangka meningkatkan etos kerja Guru dam mendidik Siswa, sehingga tunjangan yang dialokasikan berbanding lurus dengan peningkatan prestasi siswa Madrasah, begitu juga dengan peningkatan kedisiplinan guru. “Ungkap Syaifuddin”. (Awl)