0 menit baca 0 %

Kankemenag Siak Gelar Rakor Bersama KUA

Ringkasan: Siak (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar rapat koordinasi perdana bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Siak bertempat di ruang Kepala Kankemenag Siak, Rabu, (30/01/19).

Siak (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar rapat koordinasi perdana bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Siak bertempat di ruang Kepala Kankemenag Siak, Rabu, (30/01/19). Rapat koordinasi ini langsung dipimpin oleh Kepala kankemenag Siak, Drs. H. Muharom.

Dalam rapat yang dibuka oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag tersebut, menyampaikan bahwa sebagai ASN harus memahami tugas dan fungsinya berdasarkan tempat tugasnya masing-masing dan melaksanakan tugas dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab guna melayani kebutuhan masyarakat. “Saya berharap hal yang dicapai melalui forum ini adalah hal yang subtantif dan terarah sehingga dapat menyamakan persepsi dalam membangun lembaga, artinya dalam pelaksanaan kegiatan antar satker harus bersinergi dengan satker di atasnya seperti, KUA harus bersinergi dengan Bimas Islam”, kata Ahmad Muhaimin.

Sementara itu, Drs. H. Muharom selaku Kepala Kankemenag Siak dalam Rakor tersebut ia menegaskan kepada seluruh Kepala KUA agar pelaksanaan  kegiatan Tahun Anggaran 2019 pada awal tahun ini dapat terlaksana dan kegiatan yang sudah terlaksana harus segera dibuat laporan pertanggungjawabannya. “Oleh karena itu untuk hasil yang baik maka lakukan perencanaan yang baik karena tanpa  perencanaan, fungsi-fungsi lain dari manajemen, pengorganisasian, pengontrolan, sampai pelaksanaan tidak akan berjalan dengan baik,” jelas Muharom.

Selain itu ia mengingatkan kepada semua ASN di lingkungan KUA untuk menjauhi pungli. “ASN Kankemenag Siak jangan sekali-kali melakukan pungli baik atas nama lembaga atau pun pangkat dan jabatan karena pungli tidak dibenarkan dalam aturan apapun dan merugikan masyarakat,” tegas Muharom. (Hd)