Siak (Inmas) – Jum’at (11/08) pagi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengadakan kajian khusus mengenai Fiqih Qurban (Fiqh al-Udhhiyah) bertempat di Musholla Miiftahunnajah komplek perkantoran Kankemenag Siak. Adapaun yang menjadi narasumber pada kajian Fiqih Qurban tersebut adalah H. Zubir Efendi, MSh yang merupakan Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak.
Hadir pada pengajian tersebut, Ka Sub Bag TU Kankemenag Siak, Drs. H. Nursya, Kasi Pendis, Resman Junaidi, S.HI, Penyelenggara Syari’ah, Drs. Wandi Utama, serta para ASN di lingkungan Kankemenag Siak secara umum. Dalam kajian yang disampaikan, H. Zubir Efendi secara gamblang menjelaskan tentang pengertian qurban, hukumnya, syarat dan rukunnya sampai kepada permasalahan bagaimana mendistribusikan daging qurban terkait hak dan kewajiban seseorang di dalam berqurban dan menerima qurban. Diantara yang disampaikan dalam kajian tersebut adalah,
“Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak selain itu, inilah pendapat terkuat. Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)”, ujar Magister Ekonomi Islam dari University Malaya ini.
Lebih lanjut, H. Zubir menyampaikan, “Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)”. Terakhir beliau menyampaikan, “berqurbanlah dimana kita tinggal karena itu yang prioritas dan bagian dari syi’ar agama sesuai penjelas nash yang sharih (jelas), jika itu telah dilaksanakan, maka boleh berqurban ditempat lain”. Tutup Staff Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Siak tersebut.
Kajian yang banyak diwarnai pertanyaan ini berlangsung hampir dua jam lamanya, kemudian ditutup dengan pembacaan do’a yang dipandu oleh Kasrizur, SHI dari KUA Kecamatan Siak. (Hd)