Kankemenag Rohul: Rukun Zakat Masih Dianaktirikan
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Membayar Zakat adalah salah satu kewajiban utama bagi umat islam, sebagaimana kewajiban lainnya seperti sholat, puasa dan haji, sebab zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Dari lima rukun Islam yang ada, pada tataran implementasi, zakat dianggap semacam anak tiri, sedang...
Rokan Hulu (Humas)- Membayar Zakat adalah salah satu kewajiban utama bagi umat islam, sebagaimana kewajiban lainnya seperti sholat, puasa dan haji, sebab zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Dari lima rukun Islam yang ada, pada tataran implementasi, zakat dianggap semacam anak tiri, sedangkan empat rukun Islam lainnya dianggap anak kandung. Zakat Disebut anak tiri karena perhatian umat kepadanya kurang, sedang empat rukun islam lainnya disebut anak kandung karena perhatian umat padanya sudah cukup menggembirakan.
Demikian disampaikan ka kan kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan, MA saat memberikan tausiyah Ramadhan pada Safari Ramadhan Wakil Gubernur Riau, Drs H Raja Bambang Mit di masjid Jami` Pasir Pengarayan Kab Rohul, Selasa (24/8) kemarin yang dihadiri wakil Gubernur Riau, tokoh masyarakat Riau asal Rohul, drh H Chaidir MM, kadis kependudukan dan tenaga kerja provinsi Riau, dan pejabat tingkat provinsi Riau, Bupati Rohul Drs H Achmad, MSi selaku tuan rumah, wakil bupati Rohul Ir H M Hafith Syukri, MM, sekda Rohul Ir. H. Damri, muspida Rohul, asisten I,II, III, Staf ahli, ketua MUI Rohul, ketua LAM Rohul, ketua IPHII Rohul, Kepala Inspektorat/ Dinas/ Badan/ Kantor dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Rohul dan masyarakat islam Pasir Pengarayan.
Lebih lanjut Ahmad Supardi menyampaikan, perintah zakat berbarengan perintahnya dengan sholat dan disebutkan berulang ulang dalam AlQur`an. Ini menunjukkan bahwa perintah zakat sama pentingnya dengan perintah sholat. Selain itu, zakat adalah rukun islam yang pelaksanaanya ditugasi orang khusus mengawasinya seperti Abu Musa dan Mu`az bin Jabal yang ditugaskan ke negeri Yaman.
Pada masa Abu Bakar Ashshiddiq, orang yang tak mau bayar zakat diperangi karena dianggap makar terhadap ajaran dan pemerintahan Islam. Kemudian puncaknya adalah di masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, dimana sulit mencari orang miskin di negeri itu karena menerapkan sistem zakat.
"Untuk itu, saya berharap kiranya umat islam dimana saja berada dapat menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ) kabupaten Rokan Hulu, sebab BAZ ini telah dapat mengumpulkan dana 1,5 Milliar sampai dengan bulan Agustus ini," pungkasnya sambil berharap. (ash)