0 menit baca 0 %

Kankemenag Rohil tengah disibukkan dengan pemberkasan pencairan sertifikasi 724 guru

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas) Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, hari ini Rabu, 18 April 2018 tengah disibukkan dengan penyelesaian pemberkasan sertifikasi reguler dan infassing Guru Madrasah Negeri/Swasta.Pengumpulan pemberkasan sertifikasi tersebut dimulai pertengahan...

Rokan Hilir (inmas) – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, hari ini Rabu, 18 April 2018 tengah disibukkan dengan penyelesaian pemberkasan sertifikasi reguler dan infassing Guru Madrasah Negeri/Swasta.

Pengumpulan pemberkasan sertifikasi tersebut dimulai pertengahan April 2018 kemarin. Guru madrasah yang akan mendapatkan sertifikasi harus menyelesaikan beberapa persyaratan yang telah dishare via grup WA Seksi Pendidikan Madrasah. Persyaratan-persyaratan yang disher tersebut meliputi formulir permohonan pencairan, surat keterangan aktif mengajar, daftar hadir, jadwal pelajaran, SK awal dan terakhir guru, SK infassing, SK penggajian bagi PNS, SK pembagian tugas, SK tugas tambahan, SK penambahan JTM di non satminkal, ijazah, sertifikat pendidik SK NRG, Kartu Digital SIMPATIKA, SKMT, S29d, SKBK, SPTJM, fakta integritas, NPWP dan rekening.

Hal ini dipaparkan Kakan Kemenag Rohil H. Agustiar saat diwawancarai inmas Kemenag Rohil di ruang kerjanya. Sembari melakukan penandatanganan Surat Keterangan Baban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksasakan Tugas (SKMT) 724 guru, selain persyaratan yang telah dipaparkan, Kakkan kemenag juga menjelaskan beberapa ketentuan pencairan sertifikasi guru sesuai Keputusan yang dikeluar Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2018.

Di sisi lain, menurut keterangan salah satu JFU Seksi Penmad Kankemenag Rokan Hilir M. Syafri Johan, S.Ag yang menangani pemberkasan sertifikasi mengatakan, pemberkasan sertifikasi dikumpul paling lambat tanggal 18 April 2018, yang selanjutnya layak untuk menerima tunjangan profesi guru periode Januari s.d Maret 2018 / semester genap tahun pelajaran 2017/2018, Syafri Johan menambahkan syarat guru yang layak mendapatkan sertifikasi tunjangan sertifikasi, minimal mengajar sesuai sertifikasi pendidik sebanyak 24 jam.

Sementara itu Kasi Penmad Drs. H. Naini, M.Pd.I mengatakan Pencairan dana tunjangan profesi guru akan dibayarkan melalui rekening, yang Insyaallah akan dicairkan jika pemberkasan sudah lengkap. (Nsh)