Rokan Hilir (inmas) – Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan Agama Islam non PNS tahun 2017, di Aula Kantor Kemenag Rohil, Kamis (25/5).
Acara yang diikuti 40 peserta ini dibuka secara resmi oleh Kasi Bimas Islam H. Majemuk, S.Ag mewakili Kakkan Kemenag Rohil.
H. Majemuk dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyuluh Agama Islam ini merupakan ujung tombak atau perpanjangan tangan Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Untuk itu diharapkan agar dapat memberikan terobosan baru dalam menyampaikan materi penyuluhan kepada masyarakat, yang tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Acara ini dimaksudkan untuk silaturrahmi penyuluh dalam rangka penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) non PNS.
“kita harus selalu menjaga Ukhuwah Islamiyah menjaga persatuan dan kesatuan kepada masyarakat,” pesannya.
Lebih lanjut Kasi Bimas menjelaskan, Pembinaan terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS ini dilakukan guna memberikan bekal terhadap mereka dalam rangka melaksanakan tugas di tengah masyarakat dengan selalu berpedoman pada aturan yang terkait dengan tugas seorang penyuluh dan selalu melakukan koordinasi dengan Seksi Bimas Islam Kemenag Rokan Hilir.
Nara sumber yang dihadirkan H. Sakolan, MA Kasubbag Tata Usaha. Materi yang disuguhkan tentang setrategi dakwah. Dalam paparannya H. Sakolan menegaskan bahwa sekarang ini kita dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah secara akseleratif, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Untuk itu setiap penyuluh agama secara terus-menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri. “Oleh karena itu seorang penyuluh harus menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugas kepenyuluhannya,” tegasnya.
Lanjut H. Sakolan, Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai fungsi informatif dan edukatif yaitu memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. (Nsh)