0 menit baca 0 %

Kankemenag Rohil selenggarakan bimbingan perkawinan calon pengantin

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Sebanyak 30 pasang calon pengantin dari Kecamatan Bangko, Sinaboi dan Batu Hampar mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir di lantai 2, Rabu (31/10/2018).Hadir, membuka acara dan sekaligus menyampai...

Rokan Hilir (inmas)- Sebanyak 30 pasang calon pengantin dari Kecamatan Bangko, Sinaboi dan Batu Hampar mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir di lantai 2, Rabu (31/10/2018).

Hadir, membuka acara dan sekaligus menyampaikan bimbingan perkawinan Kepala Kantor Kemenag Rohil H. Agustiar, S.Ag didampingi Kasi Bimas Islam H. Khairul, S.Ag dan Kepala KUA Kec. Bangko Muzakkir, S.Ag dan diikuti pasangan catin dan beberapa staf kantor.

Dalam sambutanny Kakan Kemenag Rohil H. Agustiar mengatakan bahwa, Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  atau sering juga disebut Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Sinjai melalui Balai Nikah yang ada di setiap kecamatan.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah/Rujuk (PNBP NR) Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan  berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.

Lanjut H. Agustiar mengatakan bahwa tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi.

“Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,  karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga,” ungkapnya.

Kakan Kemenag menguraikan beberapa materi wajib dari Bimbingan Perkawinan antara lain pengetahuan agama berupa tes mengaji, berdoa dan bacaan shalat, materi tentang membangun Landasan Keluarga Sakinah, merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah.

Semmentara Kasi Bimas Islam H. Khairul pada sambutannya berharap kepada seluruh Catin agar dapat mengambil manfaat dari kegiatan tersebut, karena ini merupakan kegiatan pertama kali diadakan di Kankemmenag Rohil dan menjadikannya sebagai ilmu dan pengetahuan dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Kalo kita sudah saling mengerti dan menundukkan ego masing-masing  tentunya kita semua akan menjadi pribadi yang ikhlas,  pribadi yang mampu mengendalikan diri terhadap sifat sombong sehingga tujuan hidup bisa kita jalani dengan penuh kebaikan dan menjadi keluarga yang bermanfaat Dunia dan akhirat. Demikian H. Khairul menutup sambutannya.

Di sisi lain, H. Majemuk, mantan Kasi Bimas Islam Kemenag Rohil, yang kini menjabat Kepala KUA Kec. Pujud dalam materinya menjelaskan, bahwa Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar hukum yang merupakan landasan  pelaksanaannya  adalah Surat Edaran No. 36 Tahun 2017 tentang PNBP dan lebih  khusunya terdapat alokasi Dana Dipa di Seksi Bimas islam.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah Untuk mengoptimalkan peran dan tugas, fungsi KUA Kecamatan, penghulu serta penyuluh terhadap pengawasan Nikah dan Rujuk yang dilaksanakan di dalam maupun di luar KUA. Memberikan motivasi kerja bagi segenap JFU pada KUA Kemenag Rohil khusunya Seksi Bimas Islam dan KUA kecamatan terhadap pelayanan Nikah/rujuk dalam  skala administrasinya terlebih terhadap peningkatan peran pelaksanaan administrasi nikah dan rujuk.

“Output bimbingan catin ini diharapkan para catin setelah berumah tangga nanti dapat membangun Konsep Sakinah bagi kehidupan pasangan suami istri sehingga bisa di jalankan dengan syariat Islam, ini dilaksanakan dengan konsep pendekatan secara psikologi,” ungkapnya.

Kegiatan ini selain narsum-narsum lokal juga menghadirkan narsum dari Propinsi Riau, mantan Kakanwil Kemenag Riau, Ketua BP4, Dr. H. Asari Nur. (Nsh)