0 menit baca 0 %

Kankemenag Kab. Siak Gelar Rapat Terbatas dengan Ka. KUA Kecamatan

Ringkasan: Siak (Humas) – Setelah di tunggu-tunggu Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang baru. Aturan baru tarif pencatatan nikah itu tertuang dalam PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemente...

Siak (Humas) – Setelah di tunggu-tunggu Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang baru. Aturan baru tarif pencatatan nikah itu tertuang dalam PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Agama.

Melalui aturan baru tarif pencatatan nikah ini, biaya operasional petugas pencatatan nikah sudah ditanggung pemerintah. Untuk satu tahun anggaran, Kemenag meminta alokasi Rp 1,167 triliun untuk ongkos sekitar 2,153 juta aktivitas pencatatan nikah. Kemenag telah membuat rancangan biaya pelayanan pencatatan nikah yang bakal diterapkan setelah PP tarif nikah ini berlaku. Rancangan biaya pelayanan nikah ini terdiri dari dua komponen, yakni biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran dua komponen itu beragam, tergantung klasifikasi atau tipologi KUA (kantor urusan agama).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom, didampingi Kasi Bimas, H. Ahmad Muhaimin,S.Ag menggelar rapat terbatas dengan Kepala KUA Kecamatan dalam rangka untuk mensosialisasikan peraturan baru tarif pencatatan nikah sesuai dengan PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004.

Setelah berlakuknya PP 48/2014, maka diharapkan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sembari menunggu peraturan teknis dari Kementerian Agama R.I yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). ***gun