Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendirikan bangunan, dipandang perlu memberikan Izin Mendirikan Bangunan.
Setelah melalui beberapa tahap/proses persyaratan terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkan Pdt. Andreas Susanto Suhardi, M.Th (urut tiga dari sisi kiri pada gambar), maka pada 09 Maret 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 160/DPMPTSP/BP-IMB/III/2020, Untuk Mendirikan Pembangunan Gereja Pante Kosta Gpdi Siloam 2 Lantai Sebanyak 1 Unit, yang terletak di Jalan Swadaya RT/RW 001/001 Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu didirikan di atas Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2245 Tanggal 10 Januari 1987.
Selanjutnya, pada hari Rabu, 11 Maret 2020, Pdt. Andreas Susanto Suhardi, M.Th menyerahkan copy-an IMB tersebut kepada Kankemenag Kab. Inhu yang secara langsung diterima Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan didampingi Kepala Subbag Tata Usaha, H. Marjoni, S.Ag,MA serta H. Sawaludin, S.Pd selaku staf PHU dan Ari Fermadi, S.E, selaku staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.
Selanjutnya, Copy-an IMB tersebut diserahkan kepada Petugas Penanggung Jawab Bahan/Data Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, untuk diarsipkan.(tulang)
KANKEMENAG KAB. INHU TERIMA COPY-AN IMB PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendirikan bangunan, dipandang perlu memberikan Izin Mendirikan Bangunan. Setelah melalui beberapa tahap/proses persyaratan terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkan Pdt.