Indragiri Hulu, ( Inmas ).Sehubungan dengan kondisi riil yang terus berkembang, maka tanah wakaf perlu dilindungi. Terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan dalam melindungi dan mengamankan tanah wakaf, yaitu aspek Yuridis dengan sertifikasi dan aspek fisik dengan papanisasi, pemagaran, dan pemasangan batas. Pengamanan fisik dengan papanisasi bertujuan publikasi informasi agar masyarakat dapat berperan aktif dan peduli dalam melindungi, mengamankan, melestarikan, dan mengawasi tanah wakaf, khususnya di bidang peruntukan dan pengembangannya, sehingga antara perlindungan hukum dengan aspek hakikat tanah wakaf yang memiliki tujuan kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum dapat terwujud.
Dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai landasan yuridis formil dan pengamanan fisik tanah wakaf, Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan Papanisasi Tanah Wakaf melalui Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota .
Terkait dengan sebagaimana pemaparan tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Penyelenggara Syariah pada Rabu 31 Juli 2019 bertempat di Mushalla Al – Ikhlas Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Sosialisasi Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu yang dihadiri langsung oleh Ka.Kankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.
Â
Dipilihnya lokasi tersebut dikarenakan pada saat yang bersamaan dilaksanakan juga kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan I di Lingkungan kankemenag Kab. Inhu, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kankemenag Kab. Inhu juga dan sudah terlebih dahulu di agendakan, demikian sambutan Penyelenggara Syariah H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I kepada peserta sebagai dasar atas dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf di mushalla.
Sasaran daripada pelaksanaan Papanisasi Tanah Wakaf adalah tanah wakaf yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf, kemudian tanah wakaf tidak dalam sengketa, gugatan, atau proses pengadilan, demikian sebahagian sambutan Kakankemenag Kab. Inhu yang dikutip tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu saat meliput kegiatan tersebut.(tulang).
KANKEMENAG KAB. INHU TAJA SOSIALISASI BANTUAN PAPANISASI TANAH WAKAF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ).Sehubungan dengan kondisi riil yang terus berkembang, maka tanah wakaf perlu dilindungi. Terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan dalam melindungi dan mengamankan tanah wakaf, yaitu aspek Yuridis dengan sertifikasi dan aspek fisik dengan papanisasi, pemagaran, dan pemasan...