Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Honorer Islam Kankemenag
Kab. Inhu serta implementasinya di tengah-tengah masyarakat, perlu diadakan
berbagai upaya maupun regulasi agar di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Penyuluh Agama Honorer Islam tersebut benar-benar mempunyai dampak langsung
yang dapat dirasakan masyarakat.
Tindak lanjut dari pada pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Honorer Islam tersebut, Kankemenag Kab. Inhu membuat Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Ibu dan Anak Safira Air Molek Tentang Pelayanan Kerohanian Bagi Pasien Rumah Sakit Ibu Dan Anak Safira.
Penandatanganan atas MoU tersebut dilaksanakan pada Kamis 18 Oktober 2018 di ruang kerja Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (Kakankemenag Kab. Inhu) yang juga sekaligus bertindak sebagai pihak kedua, sedangkan pihak pertama dr. Bagus Pandji Udara, S.pOG merupakan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Safira Air Molek, dimana saat penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu H. Marjoni, S.Ag,MA.
Semoga dengan MoU ini dapat memberikan pembelajaran maupun pengetahuan bagi setiap pasien maupun keluarga pasien yang ada pada rumah sakit tersebut atas proses melahirkan, menghadapi keadaaan sakit dan lain sebagainya yang sesuai dengan syariโat Islam, demikian ungkapan Kakankemenag Kab. Inhu disaat penandatanganan Mou tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu H. Marjoni, S.Ag,MA; perjanjian kerja sama yang telah dilaksanakan tersebut di atas tidaklah cukup sebatas dengan Rumah Sakit tersebut di atas, akan tetapi ke depannya Insya Allah kepada Rumah Sakit se Kab. Inhu dan juga akan merambah ke Instansi lain, seperti Kemenkumham (Lembaga Pemasyarakatan, Kejari, Pengadilan Negeri). Berbagai upaya maupun kebijakan-kebijakan yang ditempuh pada akhirnya bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju pelayanan yang prima, demikian yang dikatakan H. Marjoni, S.Ag,MA pada Tim Inmas Kemenag.(tulang)
ย