Indragiri Hulu, ( Inmas ). Bahwa untuk meningkatkan peran Pondok Pesantren dalam rangka program Pembangunan Pendidikan Keagamaan Islam di Kab. Inhu, perlu membentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren ( FKPP ) Kab Inhu.
Keberadaan FKPP Kab. Inhu adalah sebagai mitra dalam mendukung program Kankemenag Kan. Inhu dan sebagai wadah komunikasi antar Ponpes di Kab. Inhu.
Terkait dengan sebagaimana tersebut di atas, Rabu 4 September 2019, Ka.Kankemenag Kab menyerahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 187 Tahun 2018 Tentang Susunan Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2018-2023 kepada KH. Muhammad Mursyid, M.Pd.I selaku ketua umum FKPP Kab. Inhu.
Tugas dan Fungsi FKPP Kab. Inhu periode 2018-2023 adalah :
1.   Merencanakan. menyusun, dan melaksanakan program kerja FKPP Kab. Inhu;
2.   Membangun komunikasi anta Kyai, Ustadz, dan Santri Ponpes Kab. Inhu;
3.   Mempererat persatuan dan mempertebal rasas kekeluargaan para anggotanya;
4.   Menjadi fasilisator anta Pemerintah dengan Ponpes;
5.   FKPP Kab. Inhu non Politik dan semata-mata melaksanakan Ukhuwah Islamiyah antar Ponpes dengan Pemerintah khususnya Kementerian Agama.
Selepas penyerahan SK sebagaimana tersebut di atas, acara dilanjutkan dengan Rakor Antar Ponpes se – Kab. Inhu.(tulang)
KANKEMENAG INHU SERAHKAN SK FKPP
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Bahwa untuk meningkatkan peran Pondok Pesantren dalam rangka program Pembangunan Pendidikan Keagamaan Islam di Kab. Inhu, perlu membentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren ( FKPP ) Kab Inhu.Keberadaan FKPP Kab. Inhu adalah sebagai mitra dalam mendukung program Kankemenag K...