Kampar (Humas) – Saat ini, Kabupaten Kampar telah menjadi contoh dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan. Menjadi contohnya Kab. Kampar dalam membuat Perda Keagamaan ini, tidak hanya mendapat respon positif dari Kabupaten yang ada di Provinsi Riau, namun juga dari luar Prov. Riau. Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy saat menjamu tamu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumatera Barat hari Jum’at (07/03) di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam pertemuan tersebut Hakam mengatakan, dalam membuat 4 Perda Keagamaan ini tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, tentunya melalui proses yang cukup panjang yakni memakan waktu lebih kurang 3 tahun. Yang mana untuk menjadikan 4 Perda ini menjadi Perda, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar selalu mengikuti Hearing dengan DPRD Kab. Kampar. Alhamdulillah, berkat kerja keras dan didukung oleh semua lapisan masyarakat terutama Pemda Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar, pada tahun 2013, 4 Perda Keagamaan ini telah menjadi Perda.
Lebih lanjut Hakam mengatakan, 4 Perda Keagamaan yang di maksud yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Perda Wajib Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013.
Sementara itu, Rombongan Anggota DPRD Kab. Pesisir Selatan yang diketuai oleh Drs Herman Bakhtiar mengucapkan terima Kasih atas sambutan yang diberikan seraya juga memberikan Apresiasi kepada Pemda Kab. Kampar terutama Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Karena, telah sukses membuat 4 Perda Keagamaan. Dikatakan Herman, selama saya memantau Perda Keagamaan ini, baru Kab. Kampar yang lengkap membuat 4 Perda Keagamaan. 4 Perda Keagamaan ini, mungkin Kab. Kamparlah satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang memiliki 4 Perda Keagaman, ungkapnya.
Oleh karena itu, kami merasa terpanggil untuk datang ke Kab. Kampar seraya melihat secara langsung apa-apa saja poin-poin yang ada didalam 4 Perda Keagamaan tersebut. Yang mana 4 Perda Keagamaan ini nantinya akan menjadi Acuan bagi kami dalam membuat Perda Keagamaan di Kab. Pesisir Selatan, tutup Herman.
Setelah diadakan pertemuan tersebut, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg langsung menyerahkan Naskah 4 Perda Keagamaan Kab. Kampar kepada Drs Herman Bakhtiar yang disaksikan langsung oleh para rombongan yang hadir dan para Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. (Ags)