Rokan Hulu ( Inmas ) – Berpedoman kepada Kepres nomor 6 tahun 2020 dan KMA Nomor 253 Tahun 2020 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BIPIH ) Reguler Tahun 1441 H /2020 M, Maka mulai tanggal 19 Maret sampai 17 April 2020 akan dimulai pelunasan Biaya Haji Reguler 1441 H/2020 M. Dijelaskan Bipih untuk Embarkasi Batam yang terdiri dari Provinsi Kepri, Riau, Jambi, Kalimantan Barat sebesar Rp. 33.083.602,00,-. Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah(PHD) dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp.67.022.168,00,-. Apabila kuota haji reguler, kuota PHD dan Kuota Pembimbing KBIHU belum terpenuhi, maka pelunasan diperpanjang mulai tanggal 30 April sampai 15 Mei 2020.
Pelunasan BIPIH dibayar selisih besaran Bipih per Embarkasi dengan Setoran Awal, Bipih Embarkasi batam misalnya sebesar Rp.33.083.602,- dikurangi setoran awal Rp.25.000.000,- maka waktu pelunasan membayar sebesar Rp.8.083.602,-.
Adapun jadwal pembayaran di atur sebagai
berikut :
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Tahap I dimulai tanggal 19 Maret sampai 17 April 2020;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Tahap II dimulai tanggal 30 April sampai 15 Mei 2020.
Adapun Waktu Pembayarannya setiap hari kerja mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib. Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada Bank Penerima Setoran(BPS) awal Bipih jamaah yang bersangkutan atau BPS Bipih yang sama dalam satu Provinsi atau BPS Bipih pengganti dengan membawa/menunjukkan bukti setoran awal lembar pertama. Kemudian membawa KTP asli, SPPH, materi 6000, foto copi KTP, Pas Foto yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk di bawa ke Bank Penerima setoran Awal.
Kasi PHU Kemenag Rohul H. Marthillevi Saleh, S.Ag, M.Sy menjelaskan bahwa Jamaah haji yang dapat melakukan pelunasan Bipih adalah jamaah haji yang telah mendapat istitho’ah kesehatan, istitho’ah dengan pendamping atau istitho’ah sementara. Untuk mendapatkan istitho’ah ini sebelum pelunasan jamaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua di Puskesmas/Rumah Sakit yang menangani pemeriksaan kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota.
Berdasarkan keputusan Dirjen Penyelenggara haji dan Umroh nomor 235 tahun 2020 pengisian kuota haji regular dibagi menjadi dua tahap, masing masing tahap diatur sebagai berikut :
<!--[if !supportLists]-->A. <!--[endif]-->Tahap Pertama ditujukan kepada:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1441 H / 2020 M berdasarkan siskohat dengan ketentuan :
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Belum pernah menunaikan ibadah haji;
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 26 Juni 2020 atau sudah menikah;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Jamaah haji berstatus sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji keberangkatan terakhir tahun 2010;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Prioritas jemaah Haji lanjut usia ditetapkan berdasarkan urutan, 95 tahun keatas dan masa tunggu psling sedikit 3 tahun yang telah terdaftar sebagai jamaah haji regular sebelum tangggal 26 Juni 2017. Kelompok umur 85 tahun sampai 94 tahun masa tunggu paling sedikit 5 tahun telah terdaftar Sebagai jamaah haji regular sebelum 26 Juni 2015. Usia 65 tahun sampai 84 Tahun telah terdaftar sebelum tanggal 26 Juni 2010. Apabila tidak terpenuhi maka diberikan kepada jamaah haji lanjut usia tertua paling rendah 65 Tahun dengan masa tunggu paling sedikit 3 Tahun.
<!--[if !supportLists]-->B. <!--[endif]-->Tahap Kedua dilaksanakan apabila hingga akhir pelunasan tahap kesatu masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi. Dengan Ketentuan sbb :
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Jamaah haji tahap kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pelunasan.
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Jamaah haji yang mengalami kegagalan system atau administrasi.
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Jamaah haji yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi.
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Data Kesehatan jamaah haji belum diinput oleh Dinkes walaupun sudah melakukan pemeriksaan kesehatan.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Pendamping jamaah haji lanjut usia lunas tahap ke satu.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Jamaah haji penggabungan suami istri dan anak kandung, orang tua terpisah dengan anak kandung
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Jamaah haji penyandang disabilitas atau pendampingnya
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Jamah haji nomor porsi cadangan dengan nomor urut berikutnya berdasarkan databest Siskohat.
H. Marthillevi Saleh, S, Ag, M, Sy, berharap agar jamaah haji Rokan Hulu yang masuk porsi 1441H/2020M dapat melakukan pelunasan Bikin pada tanggal yg telah ditentukan. Dan apabila tidak dilakukan pelunasan pada tanggal tersebut maka akan tertunda keberangkatannya.
“ saya menghimbau agar seluruh jamaah haji yang masuk porsi 1441H/2020M agar segera melakukan Bipih pada tanggal yang sudah ditentukan dan jangan ditunda – tunda, karena jika tidak dilakukan pelunasan maka tertunda keberangkatan jamaah haji ini” Tegasnya.
selanjutnya setiap jamaah
haji yang sudah melakukan pelunasan agar segera mengirimkan bukti pelunasan nya
lembar ke 2 dan ke 3 ke seksi haji kemenag rohul.***(Eel)