0 menit baca 0 %

Kakanwil: Tugas FKUB Monitoring dan Evaluasi Bukan Lagi Sosialisasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA didampingi Kasubbag Hukum dan KUB Drs H Saifunnajar MH membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kerukunan Umat Beragama (KUB) Tahun 2017 di Hotel Batiqa Jalan Jenderal Sudirman Nomor...

Pekanbaru (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA didampingi Kasubbag Hukum dan KUB Drs H Saifunnajar MH membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kerukunan Umat Beragama (KUB) Tahun 2017 di Hotel Batiqa Jalan Jenderal Sudirman Nomor 17 Pekanbaru, Kamis (09/03).

Ketua Panitia H Griven Putra MAg menjelaskan kegiatan Rakor ini di ikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari tokoh agama, pengurus FKUB Riau, Pengurus FKUB Kabupaten Kota dan dari Kasubbag Kemenag Kabupaten/Kota. Tema kegiatan ini adalah Perkuat Koordinasi Guna Meningkatkan Sinergi Dalam Rangka Memelihara Kerukunan Umat Beragama Yang Berkesinambungan.

Kakanwil dalam arahannya mengatakan agar FKUB bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan melaksanakan tugasnya masing-masing. Menurut Kakanwil selama ini yang dirasakan baru rapat ke rapat saja, padahal ini baru sebagian saja tugas dari FKUB.

Lebih lanjut dijelaskan Kakanwil, beberapa tugas pokok FKUB itu adalah yang pertama melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, artinya harus ada pertemuan. Termasuk tokoh adat, harus ada dialog yang dibangun.

Kedua, menampung aspirasi. Tokoh-tokoh agama ketika berdialog sudah bisa menampung aspirasi. Dialog bisa dilakukan satu umat beragama atau gabungan umat bergama, sehingga dapat di tampung apa aspirasi tiap-tiap umat bergama dalam dialog tersebut.

Ketiga, menyalurkan aspirasi ormas keagaman dan masyarakat tersebut dalam bentuk rekomendasi sebagai kebijakan kepada Gubernur. Banyak persoalan-persoalan dimasyarakat dan bisa ditampung kemudian disampaikan kepada Gubernur kemudian Gubernur mengeluarkan kebijakan.

Keempat, melakukan sosialisasi peratuan perundangundangan terkait FKUB. Selama ini menurut Kakanwil kegiatan FKUB hanya sosialisasi dan sosialisasi. Hal ini tidak efektif lagi mengingat FKUB Riau sudah berdiri sejak tahun 2006 yang lalu.

“Sekarang Tugas FKUB adalah monitoring dan evaluasi bukan lagi Sosialisasi. Beberapa yang harus kita monitoring dan evaluasi adalah kondisi kerukunan umat beragama dilapangan, seperti tentang  pendiran rumah ibadah, jangan sampai rumah ibadah sudah berdiri tapi rekomendasi tidak pernah kita keluarkan” jelas Kakanwil.

Di akhir sambutannya Kakanwil berharap, Rakor KUB ini bisa merumuskan empat tupoksi untuk provinsi dan lima untuk kabupaten/kota. Selain itu bagaimana merumuskankan peran FKUB dalam mensejahterakan masyarakat yang juga merupakan bagian dari tupoksi FKUB itu sendiri. (js)