Kakanwil: Tata Persuratan dan Kearsipan Kunci Tata Kelola Pemerintahan
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Tata Persuratan dan Kearsipan merupakan kunci utama tata kelola pemerintahan - yang selama ini justru dilupakan oleh para penyelenggara pemerintahan atau pegawai negeri di berbagai instansi. Meskipun sudah bertahun-tahun bekerja dan menjadi kegiatan rutin, namun tata persuratan da...
Pekanbaru (Humas)- Tata Persuratan dan Kearsipan merupakan kunci utama tata kelola pemerintahan - yang selama ini justru dilupakan oleh para penyelenggara pemerintahan atau pegawai negeri di berbagai instansi. Meskipun sudah bertahun-tahun bekerja dan menjadi kegiatan rutin, namun tata persuratan dan kearsipan sering dianggap remeh. Padahal hal-hal yang dianggap sepele ini bisa menjadi penghambat program dan kegiatan lain karena berkaitan dengan seluruh bidang-bidang dalam suatu instansi. Itulah sebabnya kenapa kegiatan Workshop Kearsipan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2011 sangat penting dilaksanakan.
Demikian sambutan dan pengarahan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Riau Drs. H. Asyari Nur SH MM ketika membuka Workshop Kearsipan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2011 Selasa (12/7) malam di Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru.
Acara juga dihadiri oleh para Kasubbag dan diikuti oleh sebanyak 80 orang utusan dari satker-satker di Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Provinsi Riau yang berlangsung selama empat hari (12 s/d 15 Juli 2011).
"Persuratan dan kearsipan adalah hal yang sangat vital di suatu instansi termasuk di instansi kita Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau. Justru oleh karena itu di Kementerian Agama sudah ada peraturan perundang-undangan seperti Keputusan Menteri Agama, Keputusan Sekjen, Surat Edaran yang mengaturnya. Sebab dalam tata persuratan sudah ada bahasa dan format standar yang disepakati dan diikuti bersama misalnya di lingkungan Kementerian Agama ada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama", papar Asyari.
Menurutnya arsip atau dokumentasi menjadi bukti kegiatan sehari-hari seperti surat akta ikrar wakaf di KUA-KUA, pencatatan peristiwa nikah, dan sebagainya. "Bagaimana seandainya dokumen-dokumen penting tersebut terbakar atau hilang tentu habislah semua data berkaitan kegiatan di KUA itu. Oleh karena itu pengelolaan dan pemeliharaan arsip ini jangan dianggap remeh. Di samping itu kelengkapan dan keakuratan data yang didukung oleh tata kelola kearsipan yang lengkap mempermudah dalam proses pemeriksaan nanti. Dan di zaman kini data-data juga sudah bersifat digital yang praktis serta tidak memerlukan tempat yang banyak", jelasnya. (as).