Pekanbaru (Inmas)- Ka.Kanwil Kemenag Riau Drs.H. Tarmizi Tohor, MA menanggapi serius laporan masyarakat tentang Izin Operasional Pendirian Madrasah/Ponpes yang ada di bawah naungan wilayah Kementerian Agama Prov.Riau, hal ini dibuktikan dengan memerintahkan Kepala Seksi Kelembagan Bidang Penmad H.Afrialsah Lubis dan Seksi Ponpes Bidang PAKIS H. Janheri untuk meninjau salah satu Ponpes di Kecamatan Rumbai, Muara Pajar pada Jum’at (12/02) yang lalu.
Berdasarkan laporan masyarakat kepada Ka.Kanwil tentang keberadaan Pondok Pesantren yang menamakan lembaganya sebagai penyelenggara Madrasah, setelah di cek kelapangan ternyata Ponpes tersebut telah berdiri, pengakuan pimpinan Ponpes tersebut katanya mereka sudah mempunyai santri saat ini sudah kelas 2 Tsanawiyah, mengenai status dan Izin Operasional ternyata mereka mengantongi izin sebagai Ponpes Penyelenggara kategori Salafiyyah dibuktikan dengan piagam Izin Operasional setelah dilihat oleh Janheri.
Sementara itu mereka pengakuan pimpinan pondok bahwa mereka penyelenggara pondok yang ada madrasah formal didalamnya dan tidak mengakui sebagai Ponpes kategori Salafiyyah, ujar Arpendri yang dipercayakan sebagai pimpinan pondok.
Berdasarkan kondisi tersebut, Kasi Kelembagaan memberikan penjelasan tentang tata cara dan persyaratan pengajuan izin operasional madrasah dan aturan yang harus dipatuhi, ditekankan apabila belum keluar izin madrasah bapak seharusnya belum boleh menerima siswa berdasarkan peraturan yang ada, jika Ponpes bapak ingin menyelenggarakan program madrasah maka terlebih dahulu bapak harus mengurus izin ke Bidang madrasah dengan memenuhi persyaratan yang sudah kita tetapkan, urai Kasi Kelembagaan.
Selanjutnya dari Seksi Ponpes menambahkan, izin pendirian Ponpes di Kementerian Agama itu ada 2 kategori, 1. Ponpes Khalafiyyah yaitu Pondok Pesantren yang juga penyelenggara Madrasah/sekolah Formal seperti MTs/SMP dan MA/SMA dalam penyelenggaraannya, kategori ke2 yaitu Ponpes jenis Salaffiyah, yaitu Ponpes penyelenggaraan Wajar Dikdas atau Ujian kesetaraan yang tidak memiliki madrasah/sekolah formal dalam penyelenggaraannya, sedangkan izin yang bapak miliki adalah kategori Ponpes Salafiyyah dan tidak boleh menyelenggarakan madrasah formal, tambah Janheri.
Berdasarkan penjelasan dari Kasi Kelembagaan dan Seksi Pontren, Pimpinan Pondok menyampaikan bahwa keinginan pimpinan yayasan bahwa Pondok mereka harus menyelenggarakan pendidikan Tsanawiyah, kami sudah berusaha mengurus izin operasional dari tahun 2014 lalu yaitu di Kemenag Kota Pekanbaru, namun kami kira hanya dengan izin yang kami dapat ini sudah bisa menyelenggarakan pendidikannya, oleh sebab itu kami akan mengurus kembali dan akan menemui bapak-bapak nanti, ujar Arpendra Kepala Ponpes tersebut
Menanggapi hal tersebut, Ka.Kanwil kepada Inmas diruangnya (15/02) menyampaikan, kita tidak mau preseden buruk kembali terjadi pada dunia pendidikan kita, tahun lalu masih hangat dalam ingatan kita tentang yayasan Assiddiqqi di Jl.Garuda Sakti, yang mana siswanya sudah kelas 6 akan tetapi mereka tidak bisa mengikuti ujian nasional dikarenakan lembaga pendidikan mereka tidak mempunyai izin operasional, pada plang nama lembaga mereka buat Madrasah Ibtidaiyyah (MI) dan pada Raport siswa mereka tulis SDIT, namun mereka tidak mengantongi izin operasional baik dari Kemenag maupun Dinas Pendidikan, sehingga hal ini menjadi isu nasional dan petaka bagi para siswa.
Beberapa waktu yang lalu saya mendapat telpon dari masyarakat bahwa di Muara Pajar ada Ponpes yang buka namun belum mengantongi izin operasional, maka saya perintahkan Bid.Penmad dan Bid.Pakis (Pontren-red) untuk melacak keberadaan lembaga tersebut, nyatanya mereka belum punya izin penyelenggaraan madrasah akan tetapi mereka sudah mengatas namakan madrasah, begitu juga di Pontren, berdasarkan laporan seksi Pontren dari lapangan, izin yang mereka dapat yaitu jenis penyelenggaraan Ponpes Salaffiyyah namun dalam prakteknya mereka belum melaksanakan sepenuhnya Salaffiyyah, hal ini tidak musti terjadi jika pihak penyelenggara senantiasa melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, sebelum kekeliruan ini semakin jauh maka uruslah izin operasional sesuai prosedur, pihak kanwil akan membantu, jika ada pihak kita yang dengan sengaja mempersusah urusan bapak/ibu dalam urusan izin operasional sampaikan kepada kami agar kami berikan tindakan, tegas Ka.Kanwil.
Oleh sebab itu kami himbau kepada masyarakat yang ingin membangun dan menyelenggarakan lembaga pendidikan baik madrasah maupun pondok pesantren agar mengurus izin operasional terlebih dahulu, sebelum dapat izin jangan dulu terima murid karena syarat terdaftar itu bapak/ibu harus memiliki NPSN terlebih dahulu, setelah memperoleh NPSN baru terima murid dan sudah bisa diurus NISN siswa tersebut, tujuannya agar pendidikan formal yang diakui sudah dimiliki oleh siswa/i atau santri/wati, urusan izin operasional akan dipermudah asal melengkapi persyaratan dan tidak akan dipersulit, pungkas Ka.Kanwil.(AZ)