Riau (Inmas) - Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Riau di penghujung bulan, Selasa (25/06).
Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS Kanwil Kemenag Provinsi Riau Plh Kabag TU Erizon Efendi mengatakan para CPNSÂ yang menerima SK adalah peserta yang terdaftar di seleksi CPNS di Kanwil Kemenag Riau tahun 2018.
Untuk tahapan II ini sebanyak 89 orang CPNS yang menerima SK, yang menyisakan 8 orang CPNS lagi. “8 orang ini sampai hari ini belum keluar persetujuan dari BKN semoga saja dalam waktu dekat segera terbit SK seluruhnya untuk tahap ke III”, sebutnya.
Kelulusan Peserta CPNS selanjutnya ditentukan oleh akumulasi Nilai SKD (CAT) dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari Psikotest, Wawancara dan Nilai Praktek Kerja ini diharapkan bisa bekerja secara maksimal.
Pemberian SK yang dirangkaikan usai acara Pelantikan Jabatan Fungsional oleh kakanwil Kemenag Riau.Â
Usai Acara Penyerahan SK CPNS 2018 Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau digelar pembekalan kepada seluruh CPNS dilangsungkan di gedung Aula Lantai II Kanwil Kemenag Riau.
Sebagai tanda penerimaan karyawan, seluruh Penerima SK CPNS Kemenag mengucapkan 5 Nilai Budaya Kerja Kemenag RI dan menandatangani Pakta Integritas yang isinya berupa janji dan sumpah Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara Kakanwil Kemenag Riau dalam sambutan dan arahannya mengajak seluruh CPNS untuk mempelajari visi dan misi Kanwil Kemenag, Kabupaten/kota tak terkecuali masing masing satker di KUA dan Madrasah.
“Visi dan Misi harus dihapal seluruh CPNS Kemenag Riau”, ujarnya.
“Motto Ikhlas Beramal harus ditanamkan dalam sanubari didasari niat yang tulus”, sebutnya.
Selain itu Mahyudin memaparkan keistimewaan bisa bekerja di Kemenag.
 “Sudah bekerja dengan ikhlas saja sudah bernilai ibadah, apalagi bisa bekerja dengan maksimal, tentu nilai pahala dan ibadahnya lebih berlipat lagi”, terangnya.
Jangan sampai Pegawai Kemenag berbeda isi hati dengan perbuatan.
Ia merekomendasikan bahkan mewajibkan kepada Seluruh ASN Kemenag membaca PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan KMA 492 tahun 2003 tentang pendelegasian wewenang ASN, karena ini merupakan bacaan dan panduan dasar setiap Aparatur Negara khususnya di institusi Kemenag.
“Pelajari semua Patuhi dan Taati Aturan lembaga yang ada dan jangan coba coba dilanggar, karena CPNS itu baru calon, bila melakukan pelanggaran berat masih bisa dibatalkan”Jelas kakanwil.
Kakanwil juga menegaskan agar setiap ASN Kementerian Agama wajib mematuhi dan mengaplikasikan 5 Nilai Budaya Kerja, bukan sekedar dijadikan symbol atau hafalan gerak semata tapi lebih kepada implementasi dalam melaksanakan tugas dan kehidupan keseharian kita selaku ASN Kemenag.(vera/faj/mega/Adi)Â