Riau (Humas) – Diketahui terkait penyelenggaraan haji selalu ada regulasi dan kebijakan baru yang muncul. Untuk itu perlu terus memberikan informasi yang update dan terkini kepada masyarakat baik itu perihal persiapan jemaah maupun terkait persiapan petugas.
Misalnya saja saat ini, ada regulasi baru untuk jemaah lansia, yang dapat menimbulkan persepsi dan anggapan yang berbeda. Yang disampaikan oleh pemerintah adalah kriteria tertentu, misalnya usia jemaah 90 tahun dengan masa pendaftaran 3 tahun kebelakang. Kemudian 80 dan seterusnya dengan kriteria tertentu.
Alhamdulillah sosialisasi ini terus berjalan ke daerah yang ada di Riau hingga saat ini. Hal ini diutarakan Kakanwil Kemenag Riau saat memberi sambutan dan arahan pada kegiatan Rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD).
Kegiatan yang diikuti 48 peserta ini dipusatkan di aula lantai II Kanwil Kemenag Riau, Selasa (17/03).
Lebih lanjut Mahyudin menyebut untuk petugas haji daerah, juga ada beberapa kebijakan dan perubahan baru. Semula dikenal dengan TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah), tahun ini sudah berganti nama menjadi PHD (Petugas Haji Daerah).
Begitu pula untuk pelaksanaan rekrutmen PHD. “Jika tahun tahun sebelumnya rekrutmennya hanya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, kemudian rilis nama petugas dikirim ke Kemenag, baru selanjutnya di SK kan, sama halnya untuk pemerintah provinsi oleh Gubernur, lalu digabungkan rilis nama petugas di provinsi dan daerah sebanyak 34 orang, barulah Gubernur membuatkan SK, setelah selesai baru menyelesaikan pelunasan” jelas jebolan Doktor UIN Suska Riau ini.
Namun sekarang berbeda, dengan adanya rekrutmen petugas haji daerah hari ini, imbuh Mahyudin.
Mahyudin menjelaskan rekrutmen dilaksanakan guna Pertama, mencari petugas yang memiliki kompetensi (keahlian) dibidang tugasnya.
“Tugas itu meliputi layanan bidang umum yang tugasnya adalah untuk membantu ketua kloter dalam hal mengatur teknis operasional dilapangan , layanan bidang ibadah yang bertugas membantu Petugas kloter dibidang ibadah, dan layanan bidang kesehatan yang bertugas membantu segala hal terkait layanan jemaah di bidang kesehatan” ujarnya.
Di akhir arahan Mahyudin mengingatkan peserta bahwa kompetensi integritas dan komitmen menjadi salah satu syarat mutlak selain kompetensi bidang yang dimilikinya.
“Untuk hal ini akan dikupas dalam sesi wawancara guna menggali sejauh mana dan bagaimana komitmen dan integritas calon petugas dalam melayani jemaah,” Ucapnya.(vera/khairul)