Riau (Inmas) Indonesia
dikenal dengan Negara yang mempunyai tingkat Religiusitas yang tinggi untuk itu
Kementerian agama beserta instansi vertikal lainnya selalu mengadakan pembaharuan
terhadap Peraturan Perundang – Undangan terkait Penodaan Agama, tang di taja , Biro Hukum dan Kerja
sama Luar Negeri,
Selasa 28 Maret 2019.
Turut Hadir pada
Kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs.
H.Mahyudin, MA didampingi Pelaksana Harian Kepala
Bagian Tata Usaha, Provinsi. Riau H. Anasri. M.Pd yang diikuti 50 orang Tokoh Agama se
Provinsi Riau.
“Persoalan Hukum merupakan suatu persoalan
yang sangat penting, kenapa karna ketika kita melaksanakan tugas kita tidak
terlepas dari aturan dan undang- undang yang berlaku,karna jika kita lepas dari
itu akan terjadi kekeliruan” tegasnya mengawali sambutannya.
Peraturan
itu sangat penting untuk sama –sama diketahui dan dipahami. Forum Kerukunan
Umat Beragama mempunyai tugas yang sangat berat yaitu bagaimana supaya bisa
menjaga kerukunan yang ada ditengah- tengah masyarakat agar tetap solid karna
Persoalan kerukunan sangat banyak kompleksitas yang terjadi di masyarakat.
Persoalan terbesar yang sering muncul iyalah pendirian rumah ibadah yang aturannya sudah jelas  akan tetapi belum bisa dimengerti dan dipahami oleh semua Umat beragama khususnya di Provinsi Riau.
Untuk itu Peran Forum Kerukunan Umat Beragama sangat dibutuhkan agar masyarakat mengerti akan aturan tersebut. Demikian juga dengan Kepala Kantor Urusan Agama menguasai Undang – undang terkait masalah Pernikahan. Beliau berharap melalui acara Konsultasi dan Evaluasi Uji Publik dalam bidang Peraturan dan Perundang-undangan seluruh tokoh agama melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan terlebih lagi dengan munculnya aturan baru terkait Penodaan Agama tegasnya diakhir pada Penutupan acara Konsultasi evaluasi dan uji Publik Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri (belen/tarom)