Pekanbaru (Inmas) – Baznas dan Kanwil Kemenag Riau seharusnya dapat bersinergi secara intens, sehingga problematika yang ditemukan ditengah masyarakat bisa teratasi dengan baik. Karena dalam rukun Islam sendiri yang memiliki banyak potensi ijtihad nya itu adalah zakat. Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, saat membuka acara rapat koordinasi Bidang Penaiszawa di Aula mini Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Selasa (10/01).
Menurutnya dalam menggerakkan pengelolaan zakat ini yang tak kalah penting adalah perhatian dan intruksi Kepala daerah supaya semua pejabat yang berpenghasilan diatas 4 juta rupiah, agar menyisihkan 2,5 persen dari jumlah gaji perbulan untuk zakat tersebut. Jika hal ini bisa digarap secara optimal sesuai dengan regulasi yang ada maka sudah pasti potensi zakat kita akan meningkat. Seiring dengan terbitnya perda tentang zakat sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pengumpulan zakat, infaq maupun sadaqoh pada masing masing daerah.
Lebih lanjut Kakanwil menyinggung pengelolaan zakat yang baik. Menurutnya apa pun yang keluar dari perut bumi bisa berpotensi untuk menggali potensi zakat. Yang penting kita memahami batasan nisabnya berapa, ucapnya. Selain itu yang perlu diperhatikan, apakah dalam meberdayakan zakat ini cukup dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang saja, atau masih perlu diperkuat dengan perda setempat dimasing masing daerah. Jika pun tidak ada perda, yang terpenting pemda setempat dapat berkomitmen dan konsekwen menjalankan undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah.
Kakanwil menegaskan supaya UPZ di lingkungan Kemenag yang ada harus menjadi pelopor dalam pengelolaan UPZ yang benar. UPZ dihimbau agar mengerti tugas dan fungsi nya ditengah masyarakat, karena UPZ merupakan unit pengumpul, tegas Kakanwil. Oleh karena itu setiap dana yang terkumpul harus diserahkan kepada BAZNAS. Saat ini yang perlu juga di tekankan adalah bagaimana menggarap SKPD otonom yang ada secara optimal pada masing –masing daerah.
Selanjutnya Ahmad Supardi juga menekankan agar sosialisasi tentang zakat agar lebih digalakkan melalui media cetak dan media online lainnya. Perlu ada link yang kuat dari Kemenag dengan pelaku media cetak untuk mensyi’arkan agama kita ini ditengah masyarakat. Termasuk juga sosialisasi melalui radio radio yang ada di Riau dengan mengadakan dialog tentang zakat tersebut. Hal ini akan mendongkrak syi’ar agama islam secara nyata, imbuhnya. “Kita sudah punya situs terkait zakat dan itu bisa dihidupkan kembali”, ucapnya.
Kedepan diharapkan secara bertahap kita dapat melakukan terobosan terobosan yang signifikan dalam memberdayakan zakat tersebut. Jika Baznas ini hidup, tentu akan membutuhkan personil SDM administrasi yang mau bergerak dalam memberdayakan zakat. Secara otomatis dapat membuka lapangan pekerjaan juga bagi masyarakat banyak, terangnya lagi.
Sementara itu di Rohul salah satu Kabupaten di Riau, imbuhnya mencontohkan. UPZ yang ada di SK kan langsung oleh baznas, ujarnya, dengan tugas tidak hanya sebagai pengumpul, tapi juga sebagai penyalur sekaligus melaporkan zakat ke Baznas Kabupaten. Termasuk Infak dan sadaqahnya di Hari hari besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha, ucapnya.
Maka tugas kita sekarang sebutnya, bagaimana upaya meningkatkan yang sudah ada sekarang ini. Selain itu untuk zakat fithrah sendiri yang dilakukan satu kali dalam setahun, diperkirakan dengan jumlah masyarakat Riau yang mencapai 6 juta orang, nilai zakat fithrah sebanyak Rp.30.000 saja, menyesuaikan dengan harga beras yang ada di suatu daerah, sudah seharusnya potensi zakat fitrah itu bisa mencapai 163 milliyar pertahun. Lebih jauh diakuinya, untuk menunaikan zakat fithrah ini wajib bagi umat Islam dari semua kalangan umur. Pengumpulan dan penyetoran zakat yang menjadi target dari Baznas baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional tersebut harus benar benar dijalankan sebagai tindak lanjut dari UU No 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 dan Intruksi Presiden No 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dimasa datang makin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakatnya kepada Baznas secara langsung maupun melalui UPZ masing-masing, tutupnya mengakhiri rapat .(vera)