Pekanbaru (Inmas)- Untuk memutus mata rantai praktek pungli di KUA, perlu adanya kesadaran penuh dari seluruh elemen untuk membenahi KUA. Selain pegawai KUA, masyarakat juga harus paham mengenai alur pencatatan nikah, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman sampai acara akad nikah.
Untuk itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs H Ahmad Supardi MA, meminta agar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota benar- benar memantau dan mengendalikan aktifitas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di KUA Kecamatan- kecamatan.
“Pelayanan nikah di KUA merupakan salah satu item pelayanan yang masih rawan terjadinya praktek pungli, jadi harus benar- benar di pantau jangan sampai ada lagi pergerakan pungli. Pihak pegawai KUA, harus memahami mengenai hak dan kewajibannya di dalam melaksanakan tugas jadi bekerjalah sesuai SOP pelayanan yang telah ditetapkan, ini akan membantu dalam menghindari praktek pungli,” jelas Ahmad Supardi.
Apalagi, sejak 2 tahun lalu Kementerian Agama telah menetapkan bahwa nikah di KUA pada hari kerja dan jam kerja, gratis tidak ada bayaran dalam bentuk apapun. Sedangkan yang menikah luar KUA atau di KUA tapi diluar jam kerja atau diluar hari dinas misalnya hari Sabut dan Minggu, ataupun diluar jam dinas, ataupun dilakukan di rumah maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
Sementara bagi yang miskin, baik di KUA maupun di luar KUA biaya gratis dengan catatan melengkapi surat keterangan miskin dari lurah.
“Jadi ini harus betul- betul dikendalikan, apalagi Riau kemarin sudah menjadi tuan rumah Hari AntriKorupsi Internasionel (HAKI) tahun 2016. Untuk itu, jangan lagi ada yang melakukan pungutan atau gratifikasi di kantor kita, kalau ada yang melanggar maka akan diperiksa dan diberi tindakan tegas sebagai efek jera bagi yang melakukan,” tegasnya. (mus/nvm)