0 menit baca 0 %

Kakanwil Kemenag Riau Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,79

Ringkasan: Riau (Inmas), Jumat (28/9/18) bertempat di Ruang Sidang Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Ahmad Supardi Hasibuan menyelesaikan program S3 nya pada program studi Hukum Keluarga. Beliau yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau berhasil meraih...

Riau (Inmas), Jumat (28/9/18) bertempat di Ruang Sidang Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Ahmad Supardi Hasibuan menyelesaikan program S3 nya pada program studi Hukum Keluarga. Beliau yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau berhasil meraih gelar Doktor dengan judul Disertasi Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. 

Dalam pembahasannya beliau memaparkan tentang positivisasi hukum pidana Islam dalam Sistem Hukum pidana Nasional yang mengambil sampel sebagai rujukan perbandingan pada kesultanan Aceh dan pada kesultanan Malaka. 

Hukum Islam yang termaktub didalam Al Qur'an dan Hadits yang sangat memungkinkan untuk dijadikan hukum positif di Indonesia, diantaranya adalah Tindak Pidana Zina (az-zina), Tindak Pidana Minuman Keras (Al-Khamr), Tindak pidana Pencurian (Al Sariqah), Tindak pidana pembunuhan (Al Qatl), Tindak Pidana Pemberontakan (Al-Bughat), tindak pidana pemurtadan (al-Riddat). hukum pidana Islam tersebut dipositivisasi melalui formula substansial (maknawiyah) dari teks nash ke dalam Konteks ke Indoneisaan agar hukum Islam dapat diterima sebagai Qanun atau Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hukum Islam yang sudah berkekuatana hukum tetap (receptio in Outhoritative) sebagai hukum positif, maka hukum yang bersumber dari syari'at Islam itu tidak lagi bernama Hukum Islam atau Syari'at islam, akan tetapi menjadi Hukum Pidana Negara Republik Indonesia. 

Tujuan positivisasi elemen-elemen hukum pidana Islam ke dalam sistem hukum pidana nasional adalah agar hukum Islam menjadi tuan rumah dinegerinya sendiri. dengan diterimanya hukum pidana Islam sebagai hukum positifi, maka hukum islam akan hadir di pentas nasional sebagai  sumber hukum berkekuatan hukum tetap dalam penataan sistem hukum nasional. demikian inti dari Disertasi H. Ahmad Supardi yang disampaikan dalam ujian promosi Doktor nya.

Dari hasil pemaparan yang disampaikannya dan hasil penilaian dari tim penguji yang terdiri dari Prof. DR. Zikri Darussamin, MA (penguji II) Prof. DR. SAid Aqil Husein Al-Munawaar (Penguji Utama), Prof. DR. Afrizal (Ketua), MA, Drs. Iskandar Arnel, MA. PhD (sekretaris), DR. Jumni Nelli, M.Ag (Penguji I), Prof. DR. Alaidin Koto, MA (penguji IV/co. Promotor), Prof. DR. Sudirman. M. Johan, MA tersebut, H. Ahmad Supardi berhak menyandang gelar Doktor dengan IPK 3,79. 

Ditempat terpisah ketika diminta tanggapannya tentang program DR. Ahmad Supardi,  Prof. DR. Said Aqil Husein Al- Munawwar, MA yang juga mantan Menteri Agama mengatakan " Saya sebagai penguji utama yang datang dari Jakarta mengucapan selamat kepada bapak Doctor Ahmad Supardi Hasibuan yang pada hari ini telah menyelesaikan studi S3 nya di UIN Suska Riau, semoga bermanfaat ilmu yang telah diperoleh dan sukses dalam karir". 

Sementara itu Ketua Tim yang juga Ketua Program Pasca Sarjana UIN Suska Riau Prof. DR. Afrizal ketika diminta tanggapan nya mengatakan "Bapak Ahmad Supardi telah menjadi Doktor pada pagi hari ini semoga dengan menjadi Doktor yang baik dan memberikan sumbangsih yang baik untuk Agama kita dan hukum positif beliau yang beliau perjuangkan tadi itu menjadi suatu hal yang berguna dan menjadi langkah awal untuk menerapkan hukum islam menjadi hukum Negara kita". 

Sedangkan H. Ahmad Supardi dalam ucapannya menyampaikan "Saya bersyukur sebesar-besarnya atas nikmat Allah Yang Maha Kuasa, punjak tertinggi dibidang Akademik menyelesaikan pendidikan sampai S3, apa lagi dengan umur yang sudah 52 Tahun, biasanya orang tidak sampai selesai, kemudian berterimakasih kepada kawan-kawan yang sudah memberikan dukungan untuk menyelesaikan desertasi ini Desertasi ini juga mendapat perhatian dari beberapa penguji karena persoalan ini merupakan persoalan yang sudah lama diIndonesia. Kalau kita lihat sumber hukum kita yang bersumber dari hukum Islam itu baru bersifat hukum perdata sedangkan hukum yang pidana ini belum. Penelitian saya tentang desertasi ini bagaimana supaya hukum pidana islam bisa masuk dan menjadi hukum positif di Indonesia karena yang ada selama ini hanyalah hukum perdata". (ana/ipat)