0 menit baca 0 %

Kakanwil Kemenag Riau Buka Rapat Deteksi Dan Indentifikasi Paham Keagamaan

Ringkasan: Kampar ( Inmas ) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau  yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Masyarakat Islam  H. Aprialsyah  Lubis, yang didampingi Kepala Subbag Tata Usaha dan Penyelenggara Syariah  Kantor Kementerian Agama Kampar, Secara resmi membuka Rapat Deteksi da...

Kampar ( Inmas ) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau  yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Masyarakat Islam  H. Aprialsyah  Lubis, yang didampingi Kepala Subbag Tata Usaha dan Penyelenggara Syariah  Kantor Kementerian Agama Kampar, Secara resmi membuka Rapat Deteksi dan Identifikasi Paham dan Aliran Keagamaan Zona I (satu), hari senin (08/09/2019) di Musholla Miftahul 'Ilmi Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 20 orang, terdiri dari unsur Kementerian Agama, Majlis Ulama Indonesia (MUI), Tokoh Agama dan Ormas Keagamaan.

Dalam arahannya  Aprialsyah Lubis  mengatakan bahwa kegiatan ini terbagi kepada 4 (empat) zona. Yakni zona I terdiri dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Pelaksanaan Kegiatan zona I ini pelaksanaannya dipusatkan di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Zona II terdiri dari Kabupaten Pelalawan, Siak dan Meranti, pelaksanaannya dipusatkan di Kantor Kementerian Agama Siak. Zona III terdiri dari Kabupaten Kuansing, Inhu dan Inhil, pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Kantor  Kemenag Inhu.

Kemudian untuk zona IV terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Rohil dan Dumai. Kegiatan ini pelaksanaannya dipusatkan di Kantor Kemenag Bengkalis.

Selanjutnya Lubis mengatakan bahwa indikasi yang menunjukan suatu aliran atau paham keagamaan yang menyimpang secara umum ada 2(dua). Pertama apabila aliran atau paham itu bertentangan dengan Undang- Undang yang berlaku. Kedua apabila aliran atau paham tersebut terdapat salahsatu  dari sepuluh ketentuan aliran atau paham yang menyimpang sesuai dengan ketetapan MUI Pusat.

Lebih lanjut Lubis mengatakan kegiatan deteksi dini, aliran atau paham yang menyimpang ini merupakan usaha preventif dalam rangka menjaga stabilitas pemeluk agama dan menjaga kesatuan NKRI. Sehingga jika ada potensi paham yang menyimpang dapat sesegera mungkin diatasi dan diminimalisir pengaruhnya terhadap  pemeluk agama Islam, pungkas Lubis.(Ags/Usm/Mjs).