Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA, didampingi Plh Kepala Kantor Kemnterian Agama Kabupaten Kampar Drs H Mahyuddim MA, membuka secara resmi Musabaqah Qira’atul Kutub (MQK) Pondok Pesantren tingkat Kabupaten Kampar tahun 2017, hari senin (03/04) di Pondok Pesantren Mu’alimin Muhammadiyah Bangkinang. Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Holip SAg, Kepala Ponpes Mu’alimin dan para undangan serta peserta lainnya.
Dalam arahannya Supardi mengatakan, salah satu ciri ulama itu ialah dia pandai membaca dan mempelajari kitab kuning. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka kita sengaja membuat acara Musabaqah Qira’atul Kutub (MQK) ini, agar nantinya para santri dan santriwati terbiasa mempelajari kitab kuning bahkan menjadi bahan bacaan sehariannya.
Oleh karena itu, mari sama-sama kita sukseskan acara ini, dan kita jadikan kitab kuning ini sebagai bacaan seharian kita. Karena di kitab kuning ini merupakan sumber ilmu dan hukum islam. Kemudian kepada peserta, kiranya bisa mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, sehingga yang menag nanti, bisa menajdi Duta Kampar pada MQK tingkat Provinsi Riau nanti.
Sementara itu, Ketua Panitia dalam hal ini disampaikan langsung oleh Abuya Zakaria Yahya, bahwasanya acara ini diselenggrakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor : 103 tahun 2017, tentang Pembentukan Panitia, dewan juri, dan peserta Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) Pondok Pesantren tingkat Kabupaten Kampar tahun 2017.
Jumlah Peserta yang mengikuti MQK ini sebanyak 380 orang, yang terdiri dari 18 Pondok Pesantren yang ada di Kab. Kampar. jenis lomba yang dipertandingkan sebanyak 21 cabang yang terdiri dari Marhalah Ula terdiri 4 cabang, yakni : Fiqih, Nahu, Akhlak dan Tarekh. Kemudian Mahhalah Wustha terdiri 8 cabang, yakni : Fiqih, Nahu, Akhlak, Tarekh, Tafsir, Hadits, Ushul Fiqih, dan Balagah. Dan yang terakhir Marhalah Ulya yang terdiri dari 8 cabang, yakni : Fiqih, Nahu, Akhlak, Tarekh, Tafsir, Hadits, Ushul Fiqih, dan Balagah, tutup Zakaria. (Ags/Usm)