0 menit baca 0 %

Kakanwil Instruksikan ASN Kemenag Laksanakan SE Sekjen Tentang Pakaian Dinas

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) – Kakanwil Kemenag Riau, H Tarmizi Tohor instruksikan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Riau agar melaksanakan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag RI Nomor SJ/NB.VI/HK.00.7/8607/2015 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Pekanbaru (Inmas) – Kakanwil Kemenag Riau, H Tarmizi Tohor instruksikan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Riau agar melaksanakan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag RI Nomor SJ/NB.VI/HK.00.7/8607/2015 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Instruksi itu disampaikan Kakanwil saat menjadi Ispektur Upacara di laman Kanwil Kemenag Riau, Senin (7/12).

“Sesuai Surat Edaran Sekjen, semua Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama mesti melaksanakan isi surat tersebut. Hari Senin sampai Rabu, bagi laki-laki berbaju kemeja putih lengan panjang dengan celana warna gelap. Bagi perempuan, memakai blus warna putih,  bawahan warna gelap. Yang berkerudung menyesuaikan,” kata Kakanwil.

“Pada hari Kamis, bagi laki-laki berpakaian baju batik, celana warna gelap, sedangkan yang perempuan menyesuaikan. Sementara hari Jumat menyesuaikan tradisi tempatan. Karena kita ini di negeri Melayu, maka semuanya berpakaian Melayu,” tegas Kakanwil.

Lebih lanjut  Kakanwil mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara di Kanwil Kemenag diatur Kementerian Agama Pusat. “Kita ini diatur Kementerian. Untuk itu ikuti. Kemudian atribut lain seperti label tetap dipakai seperti biasa. Penyampaian saya ini memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan,” tegas Kakanwil.

Kemudian Kakanwil memberi toleransi memakai pakai Linmas selama bulan Desember tetapi pada Januari 2016, semua aparatur sipil negara di Kanwil Kemenag Riau mesti menerapkan aturan Surat Edaran Sekjen Kemenag RI tersebut. (ghp)