Pekanbaru (Inmas)- Pegawai Non PNS atau pegawai Honorer Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau merupakan terbanyak jika dibandingkan Kanwil Kemenag se Indonesia, dengan jumlah 63 orang. Jumlah tersebut sudah sangat overload (lebihi kuota), karena jumlah PNS Kanwil Kemenag Riau sendiri sudah sangat banyak, mencapai 181 orang.
Hal tersebut ditegaskan Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Selasa (10/1/2017) dalam sambutannya usai menyerahkan SK Pegawai Non PNS Kanwil Kemenag Riau di Aula Besar Kanwil Kemenag Riau Lantai 1 Jalan Sudirman Pekanbaru.
"Dengan jumlah PNS 181 orang dan Non PNS 63 orang ini sudah sangat over kapasitas, untuk itu saya tegaskan tidak ada lagi penambahan karena hanya akan menjadi beban negara. Karena beberapa tahun lalu permasalahan pegawai non PNS pernah menjadi temuan, sehingga kedepan perlu dipikirkan lagi solusinya, bisa dengan melakukan seleksi lebih ketat atau dilakukan pemerataan sebagian kita pindahkan kedaerah- daerah yang tenaga honorernya masih kurang," ungkap Ahmad Supardi.
Untuk kondisi di Kanwil dan Pekanbaru saat ini, jumlah tenaga honorer semuanya sudah over kapasitas, seperti di madrasah atau KUA. Kondisi tersebut dipicu banyaknya pegawai atau honorer yang pindah dari daerah ke kota. Sementara untuk memberhentikan pegawai honorer yang ada cukup berat dengan pertimbangan peri kemanusian.
"Tenaga honorer kita saat ini ibarat bom waktu yang sewaktu- waktu akan meledak. Dengan jumlah 63 orang tenaga non PNS, negara harus menyediakan anggaran nyaris Rp1 Milyar. Untuk itu, pegawai non PNS yang masih berkesempatan untuk bekerja di Kanwil Kemenag Riau baik itu CS, Security, supir maupun pramubakti hendaknya benar- benar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik, profesional dalam bekerja seperti halnya di perusahaan- perusahaan swasta, kalau security jangan sampai jam kerja kosong, CS jangan hanya bersih- bersih sekali sehari, supir jangan tidak memperhatikan mobil yang akan dibawa dan sebagainya," jelas Ahmad Supardi agar bukan hanay PNS Kemenag, pegawai non PNS pun harus mengabdi dan bekerja sepenuh jiwa untuk Kementerian Agama. (mus/vam)