0 menit baca 0 %

Kakanwil Himbau Seluruh JCH Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Tahap I dan II

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA menghimbau agar seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) yang masuk dalam pemberangkatan musim haji tahun 2017 M/ 1438 H untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Tahap I dan II di Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota...

Pekanbaru (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA menghimbau agar seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) yang masuk dalam pemberangkatan musim haji tahun 2017 M/ 1438 H untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Tahap I dan II di Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota masing- masing.

"JCH wajib ikut pemeriksanaan kesehatan tahap I dan tahap II, ini sangat penting. Pemeriksaan kesehatan tahap I ini berfungsi sebagai identifikasi, karakterisasi dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan JCH dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan JCH nantinya," jelas Kakanwil, Selasa (4/4/2017) di ruang kerjanya,

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan haji tahap I dan II, ini menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan dan Kemenag Kabupaten dan Kota. Untuk itu JCH yang belum melaksanakan atau mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap I yang sudah dimulai sejak Februari 2017 supaya segera melakukan pemeriksanaan.

"Saya minta Kemenag dan Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dan evaluasi serta menetapkan atau menjadwalkan pemeriksaan bagi JCH yang belum melakukan pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan tahap II akan dilakukan menjelang keberangkatan. Hal ini persyaratan yang harus diikuti oleh setiap JCH termasuk dengan suntik meningitisnya," himbaunya.

Untuk pemeriksaan kesehatan dasar  tahap awal yang akan dilakukan terhadap setiap CJH meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan jiwa (demensia, gejala psikotik, episode depresi, episode manik, gangguan anxietas), pemeriksaan laboratorium seperti darah lengkap, urin lengkap, kimia klinik (glukosa sewaktu, kreatinin, SGOT,SGPT, asam urat), pemeriksaan radiologi, EKG wajib bagi seluruh jemaah haji tanpa memandang usia sesuai dengan Permenkes 15/2016 tentang mencapai isthithaah kesehatan jemaah haji,  untuk seluruh Wanita Usia Subur 17-55 tahun:  PP Test atau Test kehamilan.

"Untuk pemeriksaan kesehatan tahap II biasanya mencakup follow up atas indikasi tahap I, terhadap yang resiko tinggi (risti) akan dilakukan perawatan dan pemeliharaan, jadi sangat penting dilakukan oleh JCH agar saat pelaksanaan haji dapat melaksanakan ibadah dengan baik," ungkapnya. (mus)