Pekanbaru (Inmas) – Kanwil Kemenag Riau dan FKUB Provinsi Riau laksanakan silaturrahim dan rapat bersama di sekretariat FKUB Provinsi Riau, jalan Garuda, Tampan Pekanbaru Senin (4/9/17). Hadir pada rapat tersebut Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA bersama sejumlah staf di Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau serta Ketua FKUB Provinsi Riau Ir H Nasrun Efendy MT dan sejumlah pengurus FKUB Provinsi Riau.
Dalam arahannya, Kakanwil yang juga Wakil Dewan Penasehat FKUB Povinsi Riau menyampaikan bahwa KUB Provinsi Riau sebetulnya lebih maju dibandingkan FKUB daerah lain, di antaranya karena sudah punya kantor sendiri, dan FKUB Provinsi Riau boleh dan dibenarkan membentuk FKUB sampai tingkat kecamatan bila itu memang diperlukan demi mengatasi berbagai persoalan yang berkembang. “Hal itu dapat dilihat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang penah tercetus dulu,” ungkap mantan penggagas dan pengurus FKUB Riau di periode awal ini.
Selain itu, menurutnya, keberadaan FKUB di Provinsi Riau sudah kuat bahkan dapat melahirkan peraturan gubernur tentang kerukunan umat beragama tersebut.
Untuk itu ia mengajak ketua FKUB Provinsi Riau beserta jajarannya melakukan kegiatan terus menerus, seperti melakukan pertemuan rutin sesama pengurus dan tokoh agama, minimal sekali dalam sebulan, juga bertemu dengan ketua dewan penasehat FKUB Riu yaitu Wakil Gubernur Riau. Beliau juga menganjurkan agar selalu berkoordinasi dengan gubernur Riau dan melaporkan kondisi kerukunan umat beragama di Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenag juga menganjurkan FKUB Provinsi Riau agar segera bermusyawarah dengan tokoh lintas agama dan ormas menyikapi Tragedi Myanmar Berdarah. Dan setiap tokoh agar memantau kondisi terkini tentang kerukunan umat beragama di Provinsi Riau, dan melakukan tugas pokok FKUB Provinsi.
“Tugas FKUB Provinsi itu, yang terpenting yang sesuai dengan tugas pokok FKUB yang dijelaskan dalam PBM 9-8 itu,” ujar Kakanwil.
Tugas Pokok FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas: pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Kedua, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Ketiga, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, dan; keempat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Kakanwil juga mengingatkan Ketua FKUB Provinsi Riau dan Ketua FKUB kabupaten/kota agar segera mungkin melaporkan pertanggung jawaban dana FKUB dari Kemenag. “Kalau ada yang belum cair, mohon segera dicairkan. Kalau sudah cair dan sudah dibelanjakan, tolong segera dilaporkan. Semua pengeluaran dana itu dipantau langsung oleh Setneg Kepresidenan,” ingat Kakanwil. (ghp)